Jakarta, Lintaslestari.news – Ketua DPC Peradi Bekasi Raya, Subdaria Nuka, mengatakan beberapa pelaku UMKM menjadi korban penahanan saldo hasil penjualan di platform digital. Pihaknya turut mendampingi para korban bersama Gekrafs Kota Bekasi, dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI.
Menurutnya, para korban sebelumnya telah menyampaikan pengaduan kepada Kementerian UMKM. Namun, hingga kini belum memperoleh kepastian penyelesaian.
Ia menyebut para korban bahkan mendapat informasi bahwa persoalan tersebut telah dinyatakan selesai. Padahal masih banyak pelaku usaha yang belum menerima haknya.
Subdaria mengungkapkan, nilai kerugian yang dialami para korban bervariasi. Mulai dari ratusan juta rupiah hingga hampir mencapai Rp1 miliar per orang.
“Kami miris, ibu-ibu sampai narik Gojek gara-gara uangnya ketahan,” kata Subdaria, Kamis, 2 Juli 2026. Ini, tambahnya, karena modal usahanya tertahan sehingga tidak dapat melanjutkan bisnisnya.
Pihaknya berharap Komisi VII DPR RI dapat mengawal penyelesaian kasus tersebut secara tuntas. Ini mengingat berbagai pengaduan yang sebelumnya disampaikan ke sejumlah lembaga belum membuahkan hasil.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mendorong percepatan revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait transaksi digital. Revisi diperlukan sebagai dasar hukum penyelesaian perselisihan antara pelaku UMKM dan platform digital.
Karena di undang-undang yang lama, belum ada yang namanya transaksi digital, jadi harus dimasukkan, transaksi elektronik ini harus masuk. Nah, nanti kita dorong juga teman-teman Komisi VI untuk segera melakukan penyelesaian revisi daripada undang-undang,” ucapnya.
Evita mengatakan pertemuan dengan pelaku UMKM belum dapat menyelesaikan persoalan karena pihak platform belum memberikan penjelasan. Komisi VII perlu mendengar alasan kebijakan pembekuan akun serta ketentuan yang diterapkan oleh platform. (Red)







