Tanggamus (Lampung), Lintaslestari.news – Mandeknya pembayaran kerja sama publikasi media di Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan teknis administrasi. Fakta yang terungkap mengarah pada dugaan wanprestasi, maladministrasi, hingga penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dalam pengelolaan anggaran publikasi.
Anggaran publikasi media sekitar Rp6,7 miliar tercantum dalam APBD Kabupaten Tanggamus dan diakui tidak dialihkan, namun hingga akhir tahun anggaran tidak direalisasikan sama sekali kepada ratusan perusahaan media yang telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) resmi bermaterai dengan Sekretaris DPRD (Sekwan).
Ironisnya, anggaran tersedia, kontrak sah ditandatangani, namun kewajiban pembayaran dihentikan sepihak tanpa dasar hukum.
Kontrak Sah, Negara Ingkar Janji
MoU kerja sama publikasi merupakan perjanjian hukum yang mengikat. Penghentian pembayaran tanpa pembatalan tertulis, tanpa addendum, dan tanpa mekanisme penyelesaian merupakan bentuk wanprestasi administratif yang mencederai asas kepastian hukum dan akuntabilitas keuangan negara.
Dalam konteks ini, negara justru tampil sebagai pihak yang ingkar terhadap perjanjian yang dibuatnya sendiri.
Pers Dipaksa Bekerja Tanpa Jaminan
Media telah menjalankan kewajibannya: mempublikasikan kegiatan lembaga, menyampaikan informasi publik, dan mendukung transparansi. Namun hak kontraktualnya ditinggalkan begitu saja.
Praktik ini menempatkan pers pada posisi subordinat:
dipakai untuk kepentingan lembaga, lalu dilepas tanpa kepastian pembayaran.
Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis dan pengerdilan peran pers sebagai pilar keempat demokrasi.
Dalih Administrasi Menelanjangi Maladministrasi
Humas DPRD Tanggamus, Feri, menyatakan pembayaran tidak direalisasikan karena jumlah media yang bekerja sama membengkak. Pernyataan ini justru membuka dugaan maladministrasi serius, sebab:
- Perencanaan anggaran tidak berbasis kapasitas riil
- Tidak ada pengendalian jumlah mitra
- Verifikasi media tetap dibuka meski anggaran diklaim tidak mencukupi
Jika anggaran tidak cukup, mengapa kontrak tetap ditandatangani dan proses verifikasi dilanjutkan?
Skema Pembayaran Ada, Tanggung Jawab Dilempar
Dalam MoU, telah ditetapkan sistem grade A, B, dan C lengkap dengan nilai pembayaran. Namun saat realisasi dipertanyakan, DPRD justru melempar tanggung jawab ke Dinas Kominfo.
Pola ini menciptakan ruang gelap pertanggungjawaban:
- Anggaran ada
- Skema ada
- Kontrak ada
Pejabat penanggung jawab menghilang
Kondisi ini menguatkan dugaan penyalahgunaan kewenangan, di mana keputusan menandatangani kontrak tidak diiringi tanggung jawab fiskal.
Sekwan Bungkam di Tengah Sorotan
Upaya konfirmasi langsung kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Tanggamus dilakukan Rabu, 17 Desember 2025, di lingkungan Kantor DPRD. Namun yang bersangkutan tidak memberikan keterangan, dengan alasan sedang rapat. Konfirmasi akhirnya hanya diperoleh dari pihak Humas.
Sikap bungkam pejabat berwenang di tengah polemik publik justru memperkuat kecurigaan atas buruknya tata kelola internal.
Preseden Berbahaya bagi Demokrasi Lokal
Jika praktik ini dibiarkan, perjanjian resmi lembaga publik akan kehilangan makna hukum. Media dipaksa bekerja tanpa jaminan, sementara kepercayaan publik terhadap institusi negara terus tergerus.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Atas kondisi ini, sejumlah pihak mendesak:
- Audit BPK atas anggaran publikasi
- Pemeriksaan Ombudsman RI terkait maladministrasi
- Peran Dewan Pers melindungi kemerdekaan dan martabat pers
- Penelaahan aparat penegak hukum atas dugaan wanprestasi dan abuse of power
Kasus ini kini menjadi ujian telanjang demokrasi:
Apakah pers benar-benar dihormati sebagai pilar keempat demokrasi, atau justru dikorbankan untuk menutup kegagalan tata kelola anggaran dan tanggung jawab pejabat publik.
(Hery)







