Anggota DPRD Kota Kupang, Terjerat Hukum Akibat Penelantaran Istri Anak

Kupang , Lintaslestari.news – Berita yang  dihimpun media ini, bahwa salah seorang anggota DPRD Kota Kupang  berinisial  ML  terjerat kasus hukum akibat perbuatan melawan hukum berupa penelantaran istri anak. 

Penelusuran media ini mendapatkan informasi bahwa atas kerja keras yang profesional,  transparan dan  terukur oleh   Polda NTT,  maka kasus penelantaran  istri dan anak oleh ML tersebut  dapat terungkap atas kinerja polisi  sesuai prosedur dan  amanat Undang Undang tentang tugas dan tanggung jawab Kepolisian dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat termasuk memberi perlindungan pada  perempuan dan anak.

Tindak lanjut dari  kasus penelantaran istri  dan anak tersebut  kini memasuki Tahap II   yaitu  penyerahan tersangka dan berkas perkara  kepada Jaksa Penuntut Umum ( JPU) yang  akan dilaksanakan pada Rabu, 28 Januari 2026, oleh pihak Penyidik Direktor Perlindungan  Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan  Orang  (PPA-PPO) Polda NTT ke Jaksa Penuntut Umum ( JPU).

Penyerahan berkas perkara dan tersangka  pada Tahap II tersebut merupakan sebuah bukti nyata bahwa Kapolda NTT bersama jajaranya selalu berusaha bekerja maksimal, profesional, transparan dan akuntable dalam menangani setiap laporan masyarakat demi  memberikan kepastian hukum dan kenyamanan  kepada masyarakat, kata Kapolda NTT Irjen Pol Dr Rudy Darmoko, melalui  kepala Humas Polda NTT  Kombes Polisi  Herry Novika Chandra. 

Dalam penyampaian   kepada pers,  Humas Polda NTT  mengatakan bahwa ada  komitmen yang kuat dan tegas dari  pak Kapolda NTT  dalam menangani setiap laporan masyarakat,  sekecil apapun pihaknya akan berusaha secara profesional  untuk  menangani dan menuntaskannya  dengan serius, profesional dan transparan tanpa tebang pilih  demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan  terhadap masyarakat.

Salah seorang tokoh masyarakat  kota Kupang, berinisial  TM kepada media ini mengatakan bahwa ia memberikan apresiasi  kepada  Polda NTT yang telah dengan serius menangani  kasus hukum yang menyeret anggota DPRD Kota Kupang tersebut.  Keberhasilan   Polda NTT tersebut merupakan bukti nyata bahwa tidak ada tebang  pilih  oleh pihak kepolisian dalam menangani berbagai kasus. TM, mengharapkan agar masyarakat selalu memberikan dukungan dan kerjasama  positif kepada Polda NTT sehingga setiap perbuatan yang melawan hukum dapat tuntutan dengan baik dan tepat waktu.

Yohanes Tafaib.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *