Tana Toraja, Lintaslestari.news Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg, menyampaikan keprihatinannya atas eksekusi Tongkonan Ka’pun yang dilaksanakan pada 5 Desember 2025 sepekan yang lalu.
Tongkonan yang telah berusia ratusan tahun itu selama ini menjadi simbol identitas budaya warga Toraja, sehingga pelaksanaan eksekusi tersebut memantik perhatian luas masyarakat.
Menurut Zadrak, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya eksekusi. Sejak surat eksekusi pertama dikeluarkan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Makale, pemerintah daerah segera melakukan mediasi agar proses hukum dapat diselesaikan secara damai tanpa harus menyentuh bangunan adat yang sarat nilai historis tersebut.
“Sejak keluarnya surat eksekusi pertama, Pemkab dan Forkopimda langsung melakukan mediasi ke PN Makale. Kami meminta agar jika eksekusi harus dilakukan, itu dilakukan secara damai. Karena itu, prosesnya sempat tertunda,” kata Zadrak.

Namun, setelah melalui rangkaian mediasi dan koordinasi antara kedua belah pihak yang bersengketa, tidak ditemukan titik temu. Perbedaan pendapat yang tak terjembatani membuat opsi penyelesaian damai tidak dapat dicapai, sehingga eksekusi yang sebelumnya tertunda akhirnya harus dilaksanakan sesuai putusan pengadilan.
“Secara pribadi dan atas nama pemerintah, kami sudah mendatangi kedua belah pihak untuk bermusyawarah agar tongkonan yang berusia ratusan tahun itu tidak dieksekusi. Tapi karena tidak ada kata sepakat dan perdamaian tidak tercapai, eksekusi pun menjadi langkah terakhir yang tak terhindarkan,” ujarnya.
Eksekusi Tongkonan Ka’pun menjadi duka tersendiri bagi masyarakat adat Toraja yang memandang tongkonan bukan sekadar bangunan fisik, tetapi pusat nilai, garis keturunan, dan identitas keluarga besar. Pemerintah daerah mengaku memahami sensitivitas budaya tersebut, namun tetap harus menghormati proses peradilan dan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Zadrak menyatakan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya penyelesaian sengketa melalui musyawarah adat sebelum persoalan masuk ke ranah hukum formal. Ia berharap ke depan, perkara yang menyangkut aset budaya dan warisan leluhur dapat lebih awal dimediasi sehingga tidak berujung pada langkah hukum yang berpotensi mengorbankan nilai-nilai budaya.
“Kami sangat berharap hal seperti ini tidak terulang. Tongkonan adalah jantung identitas Toraja. Segala proses hukum yang berkaitan dengannya semestinya ditempuh dengan kehati-hatian dan semangat menjaga warisan leluhur,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja berkomitmen melakukan pendataan ulang dan koordinasi intensif terkait aset budaya adat untuk mencegah sengketa serupa di masa depan. Selain itu, Pemkab juga membuka ruang dialog dengan lembaga adat dan keluarga besar pemilik tongkonan untuk mencari bentuk perlindungan budaya yang lebih kuat dan berkelanjutan.
Eksekusi Tongkonan Ka’pun kini menjadi sorotan publik dan bahan refleksi tentang bagaimana hukum dan budaya dapat berjalan beriringan tanpa saling meniadakan. (RED)







