Camat Wori Pimpin Langsung Penetapan Tapal Batas Desa Lantung dan Lansa

Minut, Lintaslestari.news Camat Wori bersama pemerintah desa dan masyarakat sepakati batas wilayah administratif.

Pemerintah Kecamatan Wori memimpin langsung kegiatan penetapan tapal batas wilayah antara Desa Lantung dan Desa Lansa, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jum’at, 19 Desember 2025, bertempat di lokasi perbatasan Jaga 1 Desa Lantung dan Jaga 7 Desa Lansa, dan berlangsung secara tertib, aman, serta penuh musyawarah.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Camat Wori, Oktovianus Yus Mayuntu, S.STP, M.AP, didampingi Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Wori, Wodi Pangkey, SH. Turut hadir Hukum Tua Desa Lantung, Bapak Hiskia Onthoni, dan Hukum Tua Desa Lansa, Bapak Musnoldi Sindua, bersama perangkat desa dari masing-masing desa.

Selain unsur pemerintahan, kegiatan penetapan tapal batas ini juga dihadiri oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan masyarakat Desa Lantung dan Desa Lansa. Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan proses penetapan tapal batas berjalan secara terbuka, partisipatif, dan dapat diterima oleh seluruh pihak.

Dalam arahannya, Camat Wori, Oktovianus Yus Mayuntu, S.STP, M.AP, menegaskan bahwa penetapan tapal batas desa merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian administratif wilayah serta mencegah potensi konflik atau sengketa di kemudian hari. Ia menekankan bahwa kejelasan batas wilayah tidak dimaksudkan untuk memisahkan masyarakat, melainkan sebagai dasar tertib administrasi pemerintahan dan pembangunan.

“Penetapan tapal batas ini adalah langkah penting untuk memastikan kepastian wilayah administratif desa. Dengan adanya kesepakatan bersama, diharapkan tidak ada lagi persoalan batas yang berpotensi menimbulkan masalah sosial maupun hukum ke depan,” ujar Camat Wori.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Wori, Wodi Pangkey, SH, menjelaskan bahwa proses penetapan tapal batas dilakukan melalui musyawarah bersama, peninjauan langsung di lapangan, serta memperhatikan kesepakatan antara pemerintah desa dan masyarakat yang berbatasan langsung.

Menurutnya, seluruh tahapan dilaksanakan secara terbuka dan mengedepankan prinsip kehati-hatian agar hasil penetapan tapal batas dapat menjadi acuan resmi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kedua Hukum Tua, baik dari Desa Lantung maupun Desa Lansa, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kecamatan Wori atas pendampingan dan fasilitasi yang dilakukan. Mereka menegaskan komitmen untuk menjaga hasil kesepakatan bersama demi terciptanya hubungan yang harmonis antar desa dan masyarakat.

Perwakilan masyarakat yang hadir juga menyambut positif penetapan tapal batas tersebut. Mereka berharap kejelasan batas wilayah ini dapat memberikan kepastian dalam pelayanan administrasi desa, pelaksanaan pembangunan, serta kehidupan sosial masyarakat di wilayah perbatasan.

Secara keseluruhan, penetapan tapal batas wilayah antara Desa Lantung dan Desa Lansa di Jaga 1 dan Jaga 7 berlangsung dengan kondusif dan disepakati bersama oleh seluruh pihak yang terlibat. Kegiatan ini mencerminkan semangat kebersamaan, musyawarah, dan komitmen bersama dalam menjaga stabilitas serta keharmonisan wilayah di Kecamatan Wori.


(Yoksan Salendah, C.Par, C.BJ, C.EJ)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *