Tangerang, Lintaslestari.news – Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIA Tangerang memberikan remisi atau pengurangan masa pidana atau hukuman kepada 25 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kalapas Kelas IIA Tangerang, Triana Agustin mengatakan, potongan masa tahanan yang diberikan ialah remisi khusus Hari Raya Natal 2025.
“Jumlah penghuni Lapas Klas II A Tangerang 296 orang yang terdiri dari 218 narapidana dan 78 tahanan dan WBP yang menerima remisi sebanyak 25 orang,” ujar Triana kepada awak media saat melakukan kunjungan di Lapas Kelas IIA Tangerang.
Adapun terdapat 37 WBP di Lapas Klas II A Tangerang yang beragama Kristen dan Katolik. Namun demikian, terdapat berbagai hal yang membuat 12 narapidana lainnya tidak mendapatkan remisi khusus natal.
“Remisi merupakan penghargaan negara kepada narapidana yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan menjadi masyarakat yang berguna,” tuturnya.
Sementara itu Kepala Sub Bagian Tata Usaha Lapas Kelas IIA Tangerang, Suratmin menjelaskan, puluhan narapidana tersebut menerima Remisi Khusus I yang terdiri dari 8 napi terjerat pidana umum dan 17 narapidana lainnya menjalani masa pidana khusus.
Sementara itu tidak ada WBP yang menerima RK II atau memiliki artian potongan masa tahanan dan dapat langsung bebas dari hukuman yang telah diterimanya.
Tak sampai di situ, seluruh program pembinaan yang disediakan di Lapas Kelas IIA Tangerang juga dipastikan dapat dimanfaatkan secara gratis.
“Seluruh warga binaan yang mendapat remisi tersebut tidak dipungut biaya dan dijamin akuntabel lantaran diusulkan secara online dengan memanfaatkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP),” kata dia.
Kami pastikan seluruh program pembinaan baik kemandirian, kepribadian juga disediakan secara gratis, termasuk usulan dan pemberian remisi,” imbuhnya.
Dengan diberikannya remisi tersebut diharapkan dapat menjadi momen bagi ribuan warga binaan yang masih di lapas guna melakukan instropeksi agar menjadi semakin lebih baik ke depannya.
Warga binaan yang mendapat remisi ini sudah memenuhi syarat, terutama dia berkelakuan baik selama ada di dalam lapas, serta melaksanakan kewajiban-kewajibannya,” kata dia.
“Kemudian secara administrasi juga mereka telah memenuhi syarat, maupun secara kualitatif, jadi pertimbangannya seperti itu untuk di Lapas Kelas IIA Tangerang ini,” jelasnya.
(RED)







