DKCS Cilegon Imbau Pendatang Buat Surat Keterangan Pindah

Cilegon (Banten) , Lintaslestari.news- Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mengimbau pendatang agar membuat Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). SKPWI dibuat untuk warga agar mempermudah proses administrasi di Kota Cilegon.

Plt. Kepala Bidang Kabid Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS) Kota Cilegon, Robi Santika mengatakan, melalui SKPWNI itu, pihaknya akan lebih mudah melakukan pendataan pendatang dan warga yang sudah menetap di Kota Cilegon.Plt. Kepala Bidang Kabid Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS) Kota Cilegon, Robi Santika mengatakan, melalui SKPWNI itu, pihaknya akan lebih mudah melakukan pendataan pendatang dan warga yang sudah menetap di Kota Cilegon.

“Untuk mempermudah pendataan pendatang,” ucap Robi di kantornya, Kamis 26 Maret 2026.
Robi mencatat, berdasarkan data terbaru yang ada di DKCS per 25 Maret 2025, jumlah penduduk di Kota Cilegon mencapai 485.768 penduduk. Oleh karena itu, Robi meminta kepada warga yang akan menetap di Kota Cilegon agar tetap tertib administrasi dengan membuat laporan ke pihak kelurahan, kecamatan maupun langsung ke DKCS Kota Cilegon.

“Per 25 Maret 2025 jumlah penduduk di Kota Cilegon, mencapai 485.768 penduduk. Maka, untuk mempermudah pendataan harus membuat SKPWI itu,” ujar Robi.

Dengan tertib administrasi, kata Robi, dapat mempermudah segala urusan administrasi yang dibutuhkan warga Kota Cilegon. “Selain untuk pendataan, SKPWI juga untuk mempermudah proses dokumen yang dibutuhkan warga,” katanya.

Adapun upaya yang dilakukan untuk mengantisipasi urbanisasi, DKCS bersama Satpol PP Kota Cilegon, akan menggelar operasi yustisi di sejumlah wilayah di Kota Cilegon. Dengan operasi itu maka pihaknya dapat lebih mudah para pendatang baru menetap di mana saja di Kota Cilegon.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *