Konawe, Lintaslestari.news – DPD Pemuda Lira Kab. Konawe Kepulauan (KONKEP) menyatakan bahwa penertiban terhadap Pedagang Pasar Wawonii bukan sebuah solusi yang tepat di eknomi sedang lesuh imbas dari evisiensi Anggaran terlebih di lokasi yang sangat tidak layak.
Pasalnya, kerap kali Pemerintah Daerah (Konkep), melalui Satpol PP menggusur pasar dan memindahkan tempat jualan secara dadakan dan paksa.
Ketua DPD Pemuda Lira Konkep Erlan, S.H menyebutkan bahwa langkah penertiban pasar di tengah Evisiensi Anggaran sangat tidak tepat. Ia mendorong langkah preventif dan berdialog, daripada tindakan represif.
“Kami berharap Pak Bupati Konkep memiliki kebijakan yang lebih berpihak pada para pedagang, terutama ditengah evisiensi anggaran besar-besaran dan sangat berdampak. Janganlah dilakukan tindakan represif, berikanlah kesempatan kepada mereka untuk mencari rezeki di tempat yang layak juga” ujar Erlan, Selasa (6/01/2026).

Ia menegaskan, keberadaan pasar dengan jenis dagangan ikan dan sayur-sayuran inu tidak hanya menjadi sumber mata pencaharian bagi pedagang, namun juga sangat berkontribusi besar pada pertumbuhan ekonomi di tengah kondisi ekonomi yang lesu saat ini.
Untuk itu, Pemda seharusnya mengambil langkah lebih bijak dengan mendahulukan dialog bersama pedagang, memberikan pembinaan dan memfasilitasi perizinan serta berikan lokasi dan fasilitas pasar yang layak.
“Kalau kita berbicara perda, pasar-pasar ini melanggar bukan hanya hari ini, tapi sudah bertahun-tahun. Kenapa baru sekarang dilakukan penertiban, apalagi disaat sedang evisiensi Anggaran, Hati dan Otaknya pemda ini dimana?” tanyanya.
Erlan juga menekankan pentingnya keadilan dalam kebijakan penertiban. Ia berharap Pemda tidak tebang pilih dalam menertibkan pasar dan lebih proaktif dalam memberikan sosialisasi serta edukasi kepada para pedagang terutama memperhatikan lokasi pasar yang layak.
“Sebaiknya Pemda bersama dinas terkait turun dilapangan agar menyaksikan langsung apakah lokasi pasar itu kayak atau tidak, saran saya jangan terlalu banyak yang selesai hanya diatas meja. Tapi turun lihat juga faktanya dilapangan seperti apa” tutur Mahasiswa Magister Hukum itu
Merujuk Pasal 27 UUD 1945
Menurutnya, setiap warga negara berhak mendapatkan kehidupan yang layak, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UUD 1945.
Oleh karena itu, tindakan represif terhadap pedagang di tengah evisiensi anggaran ini dinilai tidak sejalan dengan amanah konstitusi.
Ia pun berharap Pemda bisa lebih bijak dalam mengambil kebijakan, terutama terkait keberadaan pasar, agar tidak justru mematikan mata pencaharian warga di tengah situasi ekonomi yang sulit serta pemda juga jangan hanya main langsung tertibkan jangan sampai melakukan penertiban tapi tidak ada solusi konkret yang disiapkan berujuang dibiarkan begitu saja kan kasian masyarakat kita.
“Tidak boleh penertiban seperti ini apalagi dilokasi yang sangat tidak layak, harus ada pembicaraan bagaimana para pedagang ataupun lainnya bisa melanjutkan ekonominya tidak boleh penertiban malah mematikan ekonomi,” tegasnya.
Ia juga berharap, agar pemda segera mengambil langkah-langkah terbaik untuk lokasi pedagang pasar wawonii, agar mereka bisa berjualan dengan baik sehingga ekonomi semakin bertumbuh dan bisa juga memberikan kontribusi yang untuk APBD kita” Tutupnya
(RSM)







