Polewali Mandar, Lintaslestari.news Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan yang menjadi terpidana kasus korupsi dana insentif Covid-19. Keputusan tersebut efektif berlaku pada Jumat (12/12/2025) setelah pemerintah daerah menerima salinan putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah).
Kedua ASN berinisial HE dan SE itu merupakan bagian dari tiga pegawai Dinas Kesehatan Polman yang dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi dana insentif penanganan Covid-19 senilai Rp 701 juta. Kasus tersebut sempat menyita perhatian publik karena dana yang dikorupsi berasal dari anggaran penanggulangan pandemi.
Sanksi Setelah Putusan Tetap
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Polman, Sarianto, mengungkapkan bahwa pemberhentian dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN yang divonis bersalah dalam perkara korupsi.
“Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, kami wajib menindaklanjuti dengan pemberhentian tidak dengan hormat. Dua ASN sudah inkrah, sehingga proses administrasi langsung kami selesaikan,” ujar Sarianto.
Ia menambahkan, keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga integritas dan profesionalisme aparatur sipil negara, terutama dalam pengelolaan anggaran publik.
Satu Terpidana Masih Proses Banding
Sementara itu, satu ASN lain yang terlibat dalam kasus yang sama dikabarkan masih menempuh proses banding di pengadilan. Selama proses tersebut berlangsung, pemerintah daerah belum dapat menjatuhkan sanksi PTDH, karena putusan belum inkrah.
BKPP Polman menyatakan akan menunggu putusan akhir sebelum mengambil langkah administratif lebih lanjut.
Kasus Korupsi Dana Covid-19
Ketiga ASN tersebut sebelumnya dinyatakan terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran insentif Covid-19 yang seharusnya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan yang bekerja dalam penanganan pandemi. Penegak hukum mendapati adanya penggelembungan data serta pemotongan dana insentif yang tidak sesuai prosedur.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana darurat, terutama dalam situasi krisis kesehatan masyarakat. (RED)







