Palu, Lintaslestari.news – Penanganan dugaan kasus korupsi di Sulawesi Tengah kembali menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng menahan dua pejabat daerah. Kedua pejabat itu, yang berinisial HB dan AU, ditahan sebagai bagian dari tahapan penyidikan yang masih berlangsung, tanpa bermaksud menghakimi sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
HB, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong, ditahan setelah penyidik menemukan dugaan aliran dana yang terkait dengan proyek pembangunan tiga ruas jalan pada tahun anggaran 2023. Dalam proses penyidikan, penyidik mencatat adanya dugaan gratifikasi sebesar Rp620 juta, di mana Rp500 juta telah berhasil disita. Kerugian negara sementara yang dihitung dari tiga proyek tersebut mencapai sekitar Rp3,8 miliar. Sebagian dana kerugian negara tersebut telah dikembalikan oleh sejumlah pihak, sementara proses pengembalian sisanya masih berlangsung dan terus dipantau penyidik.
Sementara itu, AU, Pejabat Pembuat Komitmen pembangunan mess Pemerintah Daerah Morowali, juga menjalani penahanan setelah pemeriksaan lanjutan. Dalam kasus yang menjerat AU, pengembalian kerugian negara telah mencapai Rp9,2 miliar. Selain itu, seorang mantan pejabat berinisial RI yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum memenuhi panggilan penyidik, namun proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Kasi Penkum Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofian, menegaskan bahwa penahanan merupakan langkah administrasi dalam penyidikan. Tujuannya untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan barang bukti tetap aman. “Penyidikan masih terus berlangsung, dan seluruh perkembangan akan disampaikan secara transparan sehingga publik memperoleh informasi yang jelas dan tidak menimbulkan spekulasi,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena nilai kerugian negara yang cukup besar, namun publik diingatkan untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Masyarakat berharap proses hukum berlangsung profesional, objektif, dan adil. Selain itu, pengembalian kerugian negara diharapkan dapat dimaksimalkan agar dana pembangunan yang sempat tersendat kembali bermanfaat bagi kepentingan publik.
Seiring penyidikan yang masih berjalan, perhatian publik juga tertuju pada bagaimana aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus ini tanpa menimbulkan stigma negatif terhadap individu yang masih berstatus tersangka maupun pihak terkait lainnya. (RED)







