Dua Tersangka Korupsi Lahan Pasar Mamasa Kembalikan Rp3 Miliar ke Penyidik Kejati Sulbar

Mamuju, Lintaslestari.news — Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pasar di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, mengembalikan uang sebesar Rp3 miliar kepada penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. Pengembalian dana dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang saat ini masih berlangsung.

Kedua tersangka, HG dan LT, menyerahkan uang tersebut langsung kepada penyidik sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek pengadaan lahan pasar tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Sukarman Sumarinton, dalam konferensi pers akhir tahun pada Selasa (9/12/2025), menjelaskan bahwa pengembalian uang tersebut menjadi salah satu langkah penting dalam upaya pemulihan kerugian negara.

Menurut Sukarman, hasil audit sementara menyebutkan bahwa total kerugian negara mencapai Rp5 miliar. Dengan adanya pengembalian Rp3 miliar dari kedua tersangka, masih terdapat Rp2 miliar yang belum dikembalikan dan tetap menjadi fokus penyidik untuk ditelusuri.

“Pengembalian uang ini tidak menghentikan proses hukum. Penyidikan terus berjalan, dan sisa kerugian negara tetap harus dipertanggungjawabkan,” ujar Sukarman.

Ia menegaskan bahwa Kejati Sulbar tetap berkomitmen menuntaskan penyidikan kasus tersebut, termasuk mendalami peran pihak lain yang diduga terlibat. Sukarman juga memastikan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur.

Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pasar di Mamasa ini menjadi salah satu dari sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejati Sulbar sepanjang tahun 2025. Kejaksaan menyatakan akan terus memperkuat langkah pemberantasan korupsi sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah.

Kabiro Sangihe

(Hulik Manahede)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *