Eks Lurah Leang-Leang Ditahan Kejari Maros atas Dugaan Pungli Sertifikat Tanah PTSL

Maros, Lintaslestari.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros resmi menahan mantan Lurah Leang-Leang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Andi Marwati, terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penahanan dilakukan pada Selasa, 9 Desember 2025, setelah penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Andi Marwati terlihat mengenakan rompi merah tahanan korupsi ketika digiring ke Lapas Kelas IIB Maros. Kejari Maros menahan tersangka selama 20 hari ke depan guna mempercepat proses pendalaman penyidikan.

Kepala Kejari Maros, Febrian, mengungkapkan pungli tersebut melibatkan sedikitnya 768 bidang tanah milik warga. Total dana yang diduga dipungut secara melawan hukum mencapai Rp395 juta.

“Sesuai ketentuan PTSL, warga hanya boleh dibebankan biaya maksimal Rp250.000 per bidang. Namun praktik di lapangan menunjukkan pungutan mencapai Rp500.000 hingga Rp750.000 per bidang,” ujar Febrian.

Ia menambahkan, penyidik menemukan indikasi bahwa tersangka memanfaatkan posisinya untuk menarik biaya di luar aturan resmi. Perbuatan tersebut membuat tersangka dijerat Pasal 12 huruf E dan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021. Ancaman pidana maksimal yang mengintai tersangka mencapai 20 tahun penjara.

Pungutan Pernah Capai Rp1,35 Juta

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros, Sulfikar, menjelaskan bahwa pungutan terhadap warga bahkan pernah ditetapkan lebih tinggi pada awal program.

“Awalnya dipatok Rp1.350.000, kemudian turun menjadi Rp750.000, dan terakhir berada di kisaran Rp500.000,” katanya.

Ia juga membeberkan bahwa hingga saat ini terdapat 125 sertifikat yang belum terbit, meski warga telah membayar sesuai arahan tersangka.

“Sementara mereka itu sudah bayar,” tegasnya.

Dari hasil penyidikan sementara, uang pungutan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Namun, sebagian aliran dana juga mengacu pada pemberian kepada sejumlah pengurus RT dan RW.

“Sebagian ada juga yang diberikan ke RT dan RW, biasanya untuk uang bensin saat melakukan penagihan,” ujarnya.

433 Saksi Diperiksa, Penyidikan Masih Berlanjut

Jumlah saksi dalam perkara ini cukup besar, mencapai 433 saksi PTSL. Dari jumlah tersebut, 407 merupakan warga Kelurahan Leang-Leang yang terdampak langsung oleh dugaan pungli.

Meski baru satu tersangka ditetapkan, penyidik menegaskan proses pendalaman kasus masih berlangsung.

“Sejauh ini memang baru satu tersangka. Kami masih mendalami, tapi yang paling kuat mengarah ke tersangka AM,” kata Sulfikar.

Kasus Serupa Terjadi di Desa Labuaja

Selain kasus Leang-Leang, Kejari Maros juga menangani dugaan pungli program sertifikasi tanah di Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana. Sebanyak 300 warga telah dimintai keterangan, dan mayoritas mengaku dipungut biaya sekitar Rp600.000—jauh di atas ketentuan resmi.

Kasi Intel Kejari Maros, Andi Unru, sebelumnya menyampaikan bahwa pola pungli di Labuaja nyaris sama dengan temuan di Leang-Leang, baik dari sisi mekanisme maupun nilai pungutan.

Kejari Maros memastikan seluruh kasus pungli PTSL yang menimbulkan keresahan masyarakat akan ditangani secara tuntas guna mengembalikan hak warga serta menjamin program sertifikasi tanah berjalan sesuai aturan. (RED)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *