MANADO, LintasLetari.News — Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, resmi mengukuhkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, dalam upacara yang berlangsung di Graha Gubernuran Sulut.
Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat dan diawali dengan penyambutan adat melalui tarian Kabasaran saat Gubernur dan Kakanwil tiba di lokasi. Dalam kesempatan tersebut, Hendrik Pagiling turut didampingi Kapolda Sulut, Roycke Langie.
Dalam sambutannya, Gubernur Yulius Selvanus menyampaikan bahwa Hendrik Pagiling yang saat ini berusia 42 tahun merupakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum termuda di Indonesia.
Ia juga mengungkapkan apresiasinya terhadap kinerja awal Hendrik yang dinilai cepat dan inovatif, bahkan sebelum pelantikan resmi.
> “Ia Kakanwil termuda di Indonesia. Dia telah bekerja gercep meski belum dilantik. Salah satu karyanya adalah penyiapan 1.839 Posbankum di desa dan kelurahan di Sulawesi Utara. Ini adalah inovasi dari Pak Kakanwil,” ujar Gubernur.
Menurut Gubernur, keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) tersebut diharapkan menjadi sarana penting dalam membantu masyarakat menangani persoalan hukum secara lebih mudah dan terjangkau.
Ia menjelaskan, fungsi Posbankum tidak hanya terbatas pada pendampingan hukum masyarakat, tetapi juga akan mendukung:
* Fasilitasi perencanaan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota
* Revitalisasi dan penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
* Analisis dan evaluasi peraturan daerah beserta tindak lanjut rekomendasinya
* Peningkatan capaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) di seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Utara
Menutup sambutannya, Gubernur Yulius Selvanus menegaskan pentingnya pembangunan yang tidak hanya berfokus pada aspek fisik, tetapi juga pada kesadaran hukum masyarakat.
Ia mengimbau agar desa dan kelurahan di Sulawesi Utara menjadi wilayah yang tidak hanya maju secara infrastruktur, tetapi juga kuat dalam ketertiban hukum.
> “Ketika masyarakat memahami hukum, maka potensi konflik dapat diminimalkan, pelayanan publik menjadi lebih tertib, dan pembangunan dapat berjalan lebih lancar,” pungkasnya.
Pengukuhan ini menjadi langkah awal penguatan pelayanan hukum di daerah, sekaligus menandai komitmen pemerintah provinsi dalam meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.
Reyna Roosye Kaloh







