Sulawesi Utara, Lintaslestari.news Tragedi yang menimpa almarhumah Evia Maria Mangolo, yang ditemukan meninggal dunia di kosannya di Tomohon pada Selasa (30/12/2025), membawa dampak gejolak signifikan, khususnya setelah terungkapnya dugaan keterlibatan oknum dosen berinisial DM dari Universitas Negeri Manado (UNIMA).
Keputusan cepat UNIMA untuk memberhentikan DM dari statusnya sebagai dosen pada hari berikutnya, Rabu (31/12/2025), menandai respons institusional yang tegas terhadap tuduhan serius mengenai pelecehan seksual. Peristiwa ini bukan sekadar kasus pidana internal, tetapi juga sebuah cermin yang menyoroti kerapuhan mekanisme perlindungan di lingkungan akademik serta urgensi penegakan etika di perguruan tinggi negeri.
Kasus ini memaksa kita untuk menelaah lebih dalam implikasi etis dan institusional dari respons universitas terhadap dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh tenaga pendidiknya. Universitas, sebagai benteng ilmu pengetahuan dan pembentukan karakter bangsa, memegang tanggung jawab moral yang sangat tinggi. Ketika salah satu elemennya diduga melakukan tindakan kriminal, integritas seluruh institusi dipertaruhkan.
Keputusan pemberhentian yang dilakukan UNIMA, meski terkesan cepat, dapat dilihat dari dua perspektif utama. Dari sudut pandang etika dan tanggung jawab sosial, pemberhentian segera adalah langkah yang diperlukan untuk menunjukkan bahwa institusi tidak menoleransi perilaku predatoris. Dosen memegang posisi kuasa (power differential) yang signifikan terhadap mahasiswa. Posisi ini, yang seharusnya digunakan untuk membimbing dan mendidik, apabila disalahgunakan untuk pelecehan seksual, merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan sumpah jabatan akademik. Keputusan ini secara normatif sejalan dengan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan korban, meskipun proses hukum pidana yang mungkin menyertai kasus ini harus berjalan secara independen.
Namun, kecepatan respons institusional ini juga harus ditelaah dalam konteks prosedural internal universitas. Apakah keputusan pemberhentian pada 31 Desember 2025 didahului oleh investigasi internal yang komprehensif? Dalam konteks penegakan hukum dan administrasi kepegawaian, pemberhentian dosen tetap memerlukan prosedur yang jelas, meskipun dalam kasus yang melibatkan kejahatan berat, penangguhan atau pemberhentian sementara seringkali diterapkan sambil menunggu hasil investigasi kepolisian. Keputusan final pemberhentian yang dilakukan pada hari yang sama dengan temuan atau pengungkapan publik menuntut transparansi lebih lanjut mengenai bagaimana dasar hukum dan peraturan kepegawaian (seperti yang diatur dalam Statuta UNIMA atau peraturan pemerintah terkait Aparatur Sipil Negara/Dosen) diterapkan secara spesifik dalam kasus ini.
Implikasi institusional dari kasus ini sangat luas. Pertama, ini mengungkap kerentanan dalam sistem pelaporan kekerasan seksual di kampus. Fakta bahwa dugaan pelecehan ini baru mendapatkan sorotan luas setelah tragedi meninggalnya korban menunjukkan bahwa mekanisme pelaporan internal UNIMA jika ada kemungkinan besar tidak efektif atau tidak dipercaya oleh mahasiswa. Banyak universitas di Indonesia, menyusul desakan publik, telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKS) sesuai Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Keberadaan Satgas PPKS seharusnya menjadi jalur aman bagi korban untuk melapor tanpa takut adanya intimidasi atau balasan institusional. Kasus DM ini menjadi ujian berat bagi efektivitas Satgas PPKS di UNIMA, atau menunjukkan adanya kegagalan dalam fungsi pencegahannya.
Kedua, kasus ini merusak reputasi Universitas Negeri Manado sebagai institusi pendidikan tinggi negeri. Kepercayaan masyarakat terhadap kualitas moral para pendidiknya adalah fundamental. Pemberitaan yang masif dan negatif akibat skandal semacam ini tidak hanya memengaruhi calon mahasiswa baru, tetapi juga merusak citra kerja sama penelitian dan kemitraan akademik yang telah dibangun institusi. Pemulihan reputasi membutuhkan lebih dari sekadar pemecatan; ia menuntut reformasi budaya kampus yang nyata.
Reformasi budaya ini harus fokus pada pencegahan. Pencegahan bukan hanya sekadar sosialisasi peraturan, tetapi pembentukan lingkungan yang memungkinkan dialog terbuka mengenai batas-batas seksual dan penghormatan terhadap otonomi tubuh mahasiswa. Kurikulum pendidikan karakter bagi dosen, pelatihan sensitivitas gender secara berkala, dan penegasan sanksi yang terukur dan transparan adalah komponen penting. Ketika mahasiswa melihat bahwa institusi secara proaktif melindungi mereka, barulah kepercayaan terhadap sistem pelaporan dapat dibangun kembali.
Selain itu, aspek hukum pidana tidak boleh diabaikan. Pemberhentian administratif oleh universitas bersifat independen dari proses peradilan pidana. Keterlibatan polisi dalam menyelidiki penyebab kematian almarhumah Evia Maria Mangolo dan dugaan pelecehan seksual oleh DM adalah krusial. Institusi harus bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum, menyediakan semua informasi yang diperlukan, dan memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa intervensi, demi mencapai keadilan bagi korban.
Sebagai kesimpulan, pemutusan hubungan kerja dosen DM oleh Universitas Negeri Manado pada 31 Desember 2025 adalah respons yang tegas dan perlu terhadap dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang tragis. Keputusan ini memberikan sinyal jelas mengenai garis merah etika akademik. Namun, tantangan sesungguhnya bagi UNIMA adalah membuktikan bahwa langkah ini merupakan awal dari perubahan sistemik. Institusi harus segera mengevaluasi dan memperkuat Satgas PPKS, meningkatkan transparansi prosedur penanganan kasus, dan yang terpenting, menanamkan budaya sadar akan kekerasan seksual di seluruh lapisan sivitas akademika. Hanya melalui komitmen jangka panjang terhadap keadilan dan perlindungan korban, UNIMA dapat memulihkan integritasnya yang terguncang oleh peristiwa menyedihkan ini.
(Ferdinand Sahempa)







