Jaksa Arogan Todong Senpi ke Warga, Kejatisu Turun Tangan Periksa EMN

Medan , Lintaslestari.news – Dugaan aksi arogan seorang jaksa muda berinisial EMN yang menodongkan senjata api (senpi) ke warga di kawasan Medan Amplas berbuntut panjang. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akhirnya turun tangan dan langsung memeriksa oknum tersebut, Selasa (31/3/2026).
Pemeriksaan dilakukan oleh bidang pengawasan internal menyusul laporan pengaduan (Labdu) dari korban yang merasa terancam keselamatannya. Kasus ini kini menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
Kasipenkum Kejatisu, Rizaldi, membenarkan bahwa EMN sedang menjalani proses klarifikasi.
“Jaksanya hari ini diperiksa dan masih berlangsung. Selanjutnya korban dan saksi akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Menurut Rizaldi, pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan laporan resmi korban serta perintah langsung pimpinan di Kejatisu. Fokus utama penyelidikan adalah dugaan pelanggaran etik hingga potensi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh jaksa tersebut.
Meski tengah diperiksa, EMN diketahui masih aktif bertugas di Kejaksaan Negeri Labuhan Selatan. Hal ini menuai kritik karena dinilai tidak mencerminkan ketegasan institusi terhadap dugaan pelanggaran serius.
“Iya, yang bersangkutan masih bekerja seperti biasa. Jika terbukti bersalah, tentu akan dijatuhi sanksi. Jika tidak, kasus akan dihentikan,” tegas Rizaldi.
Todong Senpi Diduga karena Masalah Sepele
Peristiwa yang memicu pemeriksaan ini terjadi pada Minggu, 15 Maret 2026, di sebuah kompleks pergudangan di kawasan Medan Amplas, Kota Medan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, EMN diduga nekat mengeluarkan senjata api dan mengancam akan membunuh warga. Aksi tersebut disebut-sebut dipicu persoalan sepele yang melibatkan kekasihnya.
Tindakan itu sontak membuat korban ketakutan hingga akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara.
Dua korban, yakni Ayatullah Komeni Pulungan dan Tri Ariyanta Ginting, telah membuat laporan resmi dengan nomor LP/464/III/2026/SPKT/Polda Sumut (24 Maret 2026) dan LP/B/443/III/2026/SPKT/Polda Sumut (18 Maret 2026).
Ujian Integritas Aparat Penegak Hukum
Kasus ini menjadi ujian serius bagi institusi kejaksaan dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik. Jika terbukti benar, tindakan menodongkan senjata api oleh seorang jaksa bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana.
Masyarakat kini menunggu ketegasan Kejatisu dalam menindak oknum tersebut. Transparansi dan keberanian mengambil tindakan tegas dinilai penting untuk menjaga marwah hukum di Sumatera Utara.

(Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *