Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe tetapkan Tersangka baru Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Beha Kecamatan Tabukan Utara

Sangihe (SULUT) , Lintaslestari.news – Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe kembali menetapkan tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi Dana Desa Beha Kecamatan Tabukan Utara.

Kali ini, penyidik menetapkan SS, yang menjabat sebagai Bendahara Desa Beha periode 2019 hingga September 2024, sebagai tersangka.

Penetapan SS dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-01/P.1.12/Fd.2/01/2026, dan diumumkan secara resmi dalam press release di Aula Kejari Sangihe, Jumat (23/1/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sangihe, Herry Santoso,SH, menjelaskan bahwa penetapan tersangka SS merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah lebih dahulu menetapkan tersangka berinisial AAL.

“Untuk SS sendiri, dugaan indikasi pasalnya sejauh ini masih pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya,” ujar Herry Santoso,SH

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sangihe, Emnovri Pansariang,SH menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa Beha masih terus dikembangkan.
“Kerugian negara dalam perkara ini cukup besar. Oleh karena itu, siapapun yang terlibat dalam pengembangan kasus ini, baik sebagai saksi maupun tersangka, akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” tegas Pansariang.

Lebih lanjut, Pansariang mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Sangihe, serta masih mendalami peran dinas terkait dalam mekanisme pengelolaan dana desa.
Menurutnya, proses pengajuan hingga pencairan Dana Desa tidak terlepas dari prosedur dan rekomendasi yang harus melalui Dinas PMD.

“Karena mekanisme pencairan Dana Desa harus melalui Dinas PMD, maka peran dan keterlibatan pihak terkait saat ini masih kami dalami,” pungkas Emnovri Pansaring,SH

Kejari Sangihe menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, serta memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu juga menghimbau agar seluruh pemerintah desa mengelola dana desa harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.

(M. Sanggel)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *