Kejari Naikkan Status Kasus BUMD BvD Sejahtera

Merauke (Papua) , Lintaslestari.news – Kejaksaan Negeri Merauke resmi menaikkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada BUMD PD. BvD Sejahtera Kabupaten Boven Digoel dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Kasus ini terkait pengelolaan keuangan, operasional, dan tata kelola perusahaan pada Tahun Anggaran 2024.

Dalam penyelidikan, ditemukan berbagai persoalan mulai dari lemahnya administrasi, pengelolaan keuangan yang tidak tertib, hingga aktivitas usaha yang tidak berjalan. Meski unit usaha tidak beroperasi, jajaran direksi tetap menerima gaji bulanan sepanjang tahun 2024.
“Tidak ada berita acara serah terima jabatan, laporan kas, maupun laporan aset per 1 Januari 2024, padahal saldo rekening perusahaan di Bank BRI tercatat Rp10,36 miliar dari dana penyertaan modal APBD, sementara unit usaha tidak berjalan dan anggaran justru digunakan untuk pengadaan yang tidak produktif, termasuk pembelian mini excavator senilai Rp1,49 miliar,” ujar Kasi Pidsus Kejari Merauke, Yang Melva Rian, Rabu, 25 Februari 2026.

Penyidik juga menemukan penarikan dana perusahaan sebesar Rp910 juta tanpa dokumen pendukung resmi, seperti Surat Permintaan Pembayaran dan Surat Perintah Membayar. Dana tersebut diserahkan kepada pihak tertentu dengan mekanisme transfer dan tunai. Dalam proses penyidikan, Kejari Merauke telah memeriksa delapan orang saksi dan mengamankan 31 dokumen sebagai barang bukti. Dokumen tersebut meliputi rencana bisnis, laporan keuangan, rekening koran bank, keputusan bupati, hingga bukti transaksi keuangan.

Kejaksaan Negeri Merauke menegaskan komitmennya untuk mengusut perkara ini secara profesional dan transparan. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (‘Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *