Minahasa Utara, LINTASLESTARI.NEWS — Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Minahasa Utara menerapkan layanan publik terpadu satu pintu guna mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan keagamaan dan administratif. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama.
Melalui layanan terpadu tersebut, masyarakat kini dapat mengurus berbagai kebutuhan layanan hanya melalui satu akses layanan publik, tanpa harus berpindah-pindah unit kerja. Langkah ini dinilai dapat memangkas rantai birokrasi serta meningkatkan efektivitas dan transparansi pelayanan.
Adapun jenis layanan yang terintegrasi dalam satu pintu tersebut meliputi Subbagian Tata Usaha, Bimbingan Masyarakat Islam, Pendidikan Islam, Bimbingan Masyarakat Kristen, Pendidikan Kristen, serta Penyelenggara Bimbingan Masyarakat Katolik. Seluruh layanan tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Utara dan melayani kebutuhan masyarakat lintas agama.
Selain mengintegrasikan layanan secara fisik, Kemenag Minahasa Utara juga menyediakan akses informasi berbasis digital. Masyarakat dapat memperoleh informasi layanan secara lengkap dan terkini melalui pemindaian QR Code yang tersedia pada poster resmi layanan. Informasi tersebut mencakup jenis layanan, prosedur, serta pembaruan kebijakan terkait pelayanan publik.
Penerapan layanan terpadu satu pintu ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengamanatkan agar setiap instansi pemerintah memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, kebijakan ini juga mendukung pelaksanaan Program Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Kementerian Agama.
Dengan sistem layanan yang terpusat, Kemenag Minahasa Utara berharap kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat meningkat secara signifikan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara dalam menjalankan fungsi pelayanan keagamaan. Kementerian Agama menegaskan bahwa peningkatan layanan publik menjadi bagian penting dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan negara di tengah masyarakat.
Melalui kebijakan ini, Kemenag Minahasa Utara menargetkan pelayanan yang lebih responsif, efisien, dan berorientasi pada kepentingan umat.
Jaclie Bukanaung
Kordinator Minut







