Manado, Lintaslestari.news Kenaikan pajak yang dialami sejumlah warga Sulawesi Utara pada tahun 2026 menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial Berdasarkan unggahan warga nominal pajak yang pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp2.248.700 meningkat menjadi Rp2.926.900 pada 2026 atau naik sekitar Rp678.200 dalam satu tahun setara hampir 30% Senin(05/01/2026).
Lonjakan tersebut memicu pertanyaan masyarakat terutama karena dinilai terjadi tanpa penjelasan terbuka yang mudah diakses oleh publik Warga mempertanyakan apakah kenaikan ini merupakan dampak langsung kebijakan nasional atau akibat penyesuaian kebijakan di tingkat daerah
Media Sosial Jadi Sarana Aspirasi Warga
Keluhan pertama kali muncul melalui unggahan tangkapan layar bukti tagihan pajak yang dibagikan warga di media sosial Dalam unggahan tersebut warga mempertanyakan dasar penghitungan pajak yang dinilai meningkat signifikan sementara objek pajak maupun kondisi ekonomi mereka disebut tidak mengalami perubahan berarti
Tidak ada penambahan usaha tidak ada peningkatan pendapatan tapi pajak naik ratusan ribu Kami hanya ingin tahu dasar hukumnya tulis salah satu warga dalam unggahan tersebut
Hingga berita ini diturunkan belum banyak penjelasan teknis yang tersampaikan secara luas kepada publik terkait dasar perhitungan kenaikan tersebut
Dasar Hukum Nasional Ada Implementasi Daerah Jadi Sorotan
Secara yuridis kebijakan pajak daerah merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Regulasi ini memberikan kewenangan lebih luas kepada pemerintah daerah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah
Namun dalam UU tersebut juga ditegaskan bahwa pemungutan pajak harus memperhatikan asas keadilan kemampuan masyarakat transparansi dan akuntabilitas serta disertai dengan sosialisasi yang memadai Oleh karena itu legalitas kebijakan tetap perlu diiringi dengan komunikasi publik yang jelas agar memperoleh legitimasi masyarakat
Perda dan Pergub Diminta Dibuka ke Publik
Di tingkat daerah pelaksanaan UU HKPD seharusnya dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah serta Peraturan Gubernur sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya
Sejumlah warga mengaku belum mengetahui secara pasti apakah terjadi perubahan tarif pajak penyesuaian nilai dasar pengenaan pajak atau pengelompokan ulang objek pajak Keterbatasan informasi yang mudah diakses publik terkait Perda dan Pergub tersebut dinilai menjadi salah satu faktor munculnya keresahan
Pemerintah Diminta Memberi Penjelasan Resmi
Media ini berupaya meminta klarifikasi kepada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara maupun instansi teknis terkait untuk menjelaskan dasar hukum kenaikan pajak 2026 metode penghitungan yang digunakan serta apakah terdapat kebijakan khusus atau penyesuaian tertentu dibanding tahun sebelumnya
Hingga berita ini dipublikasikan klarifikasi resmi masih dinantikan Redaksi akan memuat penjelasan dari instansi terkait secara utuh dan proporsional setelah diperoleh
Hak Warga dan Kewajiban Negara
Sesuai ketentuan perpajakan daerah dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik warga memiliki hak untuk memperoleh penjelasan tertulis atas perhitungan pajak mengajukan keberatan atau banding serta mengakses dokumen kebijakan publik yang berdampak langsung pada hak dan kewajiban mereka
Sementara itu pemerintah daerah berkewajiban memastikan keterbukaan informasi sosialisasi kebijakan yang memadai serta menyediakan kanal pengaduan yang efektif
Hak Jawab dan Klarifikasi Terbuka
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers instansi pemerintah daerah dan pihak terkait memiliki hak jawab dan hak koreksi atas pemberitaan ini Redaksi membuka ruang klarifikasi resmi demi menjaga akurasi keberimbangan dan kepentingan publik
Transparansi sebagai Kunci Kepercayaan
Kebijakan pajak merupakan instrumen penting pembangunan namun juga sangat sensitif karena bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat Lonjakan pajak di Sulawesi Utara pada 2026 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat transparansi komunikasi publik dan keadilan kebijakan
Penjelasan yang terbuka dan mudah dipahami akan menjadi kunci menjaga kepercayaan publik Sebaliknya minimnya komunikasi berpotensi memperlebar jarak antara kebijakan fiskal dan penerimaan masyarakat.
(Ferdinand Sahempa)







