Kepala Desa Ranowila Dinilai Abaikan Putusan Komisi Informasi Sultra, Warga Tempuh Jalur Eksekusi ke PTUN Kendari

Konawe Selatan, Lintaslestari.news Kepala Desa Ranowila, Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan, diduga tidak mematuhi Amar Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara dalam sengketa informasi publik yang diajukan oleh warga Desa Ranowila. Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Komisi Informasi Nomor: 013/KI-SULTRA/PS-A/XI/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner Komisi Informasi Sulawesi Tenggara secara tegas mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan memerintahkan Termohon, dalam hal ini Kepala Desa Ranowila selaku Atasan PPID, untuk memberikan seluruh dokumen informasi publik yang dimohonkan oleh Pemohon.

Namun hingga saat ini, Kepala Desa Ranowila dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk melaksanakan perintah tersebut. Dimana beberapa Warga Desa mendatangi Kepala Desa Ranowila, untuk segera melaksanakan Amar Putusan tersebut. Tapi dijawab oleh Kepala Desa bahwa, harus menunggu izin dari Inspektorat. Sehingga dokumen informasi publik yang telah diputuskan wajib diberikan justru tidak diserahkan kepada Pemohon, meskipun putusan Komisi Informasi bersifat final dan mengikat.

Atas sikap tersebut, warga Desa Ranowila selaku Pemohon menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan berupa permohonan eksekusi putusan Komisi Informasi ke Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari. Langkah ini dilakukan guna meminta upaya paksa (eksekutorial) agar Kepala Desa Ranowila tunduk dan patuh terhadap amar putusan Komisi Informasi.

Permohonan eksekusi ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang memberikan ruang bagi Pemohon untuk meminta bantuan pengadilan apabila badan publik tidak melaksanakan putusan Komisi Informasi secara sukarela.

Sikap Kepala Desa Ranowila yang tidak melaksanakan amar putusan Komisi Informasi berpotensi melanggar Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan:

“Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik serta-merta, dan Informasi Publik yang harus tersedia setiap saat yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).”

Dengan demikian, pengabaian terhadap putusan Komisi Informasi tidak hanya merupakan pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam UU KIP.

Pemohon sengketa informasi, Risal, warga Desa Ranowila, Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan, menyampaikan kekecewaannya atas sikap Kepala Desa Ranowila yang dinilai tidak menghormati hukum dan lembaga negara.

“Kami hanya menuntut hak kami sebagai warga negara untuk mendapatkan informasi publik. Komisi Informasi sudah memutuskan dengan jelas dan mengabulkan permohonan kami untuk seluruhnya. Seharusnya Kepala Desa patuh, bukan malah mengabaikan putusan,” ujar Risal.

Risal berharap, melalui permohonan eksekusi ke PTUN Kendari, hukum dapat ditegakkan dan menjadi pelajaran bagi seluruh badan publik, khususnya pemerintah desa, agar tidak memandang enteng kewajiban keterbukaan informasi.

“Kami berharap PTUN Kendari dapat mengambil langkah tegas agar putusan Komisi Informasi dihormati. Keterbukaan informasi adalah bagian dari pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” pungkasnya.

(Soni)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *