Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang dan Wakajati Banten Diam soal Jaksa Terseret OTT KPK

Tangerang, Lintaslestari.news Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Afrillianna Purba, memilih menghindar saat dimintai keterangan terkait salah satu bawahannya yang terseret Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Afrillianna diketahui buru-buru meninggalkan lokasi ketika dikonfirmasi awak media usai jumpa pers pengamanan Operasi Lilin Maung 2025 di Pos Pantau Terpadu Angkutan Natal dan Tahun Baru 2026, Rabu (24/12/2025) malam.

Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang.

Saat wartawan menanyakan keterkaitan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Tangerang berinisial HMK yang terjaring OTT KPK, Afrillianna tampak berjalan cepat menuju mobil dinasnya tanpa memberikan satu pun pernyataan.

Sikap serupa juga ditunjukkan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Banten, Ardito Muwardi. Ia enggan memberikan penjelasan panjang terkait kasus tersebut.

“Oh, itu konfirmasinya ke Kejagung,” ujar Ardito singkat sambil tersenyum, lalu meninggalkan wartawan.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap HMK selaku Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang, serta dua jaksa lainnya yang bertugas di Kejati Banten, masing-masing berinisial RV dan RZ, pada Rabu (17/12/2025).

Pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 00.00 WIB, KPK menyerahkan seluruh hasil OTT tersebut kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk penanganan lebih lanjut.

Penyerahan perkara itu disebut sebagai bentuk sinergi antar aparat penegak hukum.

Kejagung RI kemudian menetapkan ketiga jaksa tersebut sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Dalam proses penyidikan, penyidik turut menyita uang tunai sekitar Rp941 juta sebagai barang bukti.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap Warga Negara Korea Selatan (WN Korsel) Chihoon Lee alias CL dan seorang perempuan WNI berinisial TA atau Tirza Angelica.

Keduanya mengaku telah diperas hingga Rp2,4 miliar oleh para jaksa, bahkan sempat diminta kembali menyetor uang sebesar Rp500 juta yang gagal diserahkan.

CL dan TA merupakan pimpinan PT Savana Animation & VFX, perusahaan yang bergerak di bidang jasa pembuatan konten animasi dan digital.

Saat ini, keduanya masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Jaksa Penuntut Umum utama Denny Mahendra Putra dari Kejari Kabupaten Tangerang.

Perkara yang menjerat CL dan TA berawal dari laporan dugaan akses data ilegal milik PT SSE, perusahaan tempat keduanya pernah bekerja.

Laporan tersebut dilayangkan oleh perwakilan PT SSE, Lee Inkyoo, yang juga merupakan WN Korea Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, membenarkan penanganan kasus tersebut.
Ungkap kepada awak media. 

(RED)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *