Manado (Sulawesi Utara) Lintaslestari.news– Proses pengalihan jalan lingkar sepanjang 3,1 kilometer yang dibangun PT TTN/MSM masih jauh menjadi jalan nasional. Kepala Satuan Kerja Wilayah I Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara, Ringgo Radetyo, ST, M.Eng, IPM, ASEAN.Eng, membuka fakta bahwa jalan itu sejatinya bukanlah infrastruktur baru yang siap menggantikan fungsi jalan nasional eksisting.
Kamis (9/4/2026) di ruang kerjanya, Ringgo menerangkan secara blak-blakan kepada media bahwa hingga saat ini BPJN belum memasuki tahap pembahasan serius terkait usulan tukar guling aset dari perusahaan. “Jadi proses yang jalan baru itu sebenarnya bukan yang baru, Dan prosesnya sekarang kita masih tetap menggunakan jalan nasional kita yang ada,” ujarnya.
BPJN Sulut mengakui bahwa pihak PT TTN/MSM telah berkonsultasi soal spesifikasi teknis dan sejauh ini pengerjaan jalan internal dinilai memenuhi standar. Namun, Ringgo menegaskan bahwa pemenuhan spesifikasi secara fisik belum berarti apa-apa dalam proses administrasi dan legal. “Masih berjalan baik, terpenuhi semua. Tapi belum sampai ke tahap pembahasan apapun. Masih jauh sekali,” tegasnya.
Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa proses tukar guling tidak sesederhana serah terima fisik. Ringgo menjelaskan bahwa mekanisme ini nantinya akan melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta wajib melalui audit kepemilikan aset yang panjang. Tanpa itu semua, status jalan nasional tidak akan pernah melekat.
Sikap kehati-hatian ini muncul karena BPJN menilai jalan nasional yang saat ini beroperasi masih fungsional. Meskipun kondisinya butuh perhatian dan perawatan kontinyu, jalur tersebut dinilai mampu melayani arus lalu lintas. “Kita optimalkan yang ada di lapangan. Caranya dengan kita geser lagi, geser lagi mengamankan lalu lintas yang lewat,” kata Ringgo.
Yang menarik, hingga awal Februari 2026 lalu, usulan tukar guling itu pun masih dalam tahap pengkajian awal. BPJN bahkan belum melakukan verifikasi lapangan secara ketat sesuai standar Bina Marga dan Kementerian PU. Artinya, klaim bahwa jalan tersebut sudah menjadi jalan nasional adalah informasi yang prematur.
Rekomendasi DPRD Sulut untuk meninjau lokasi pun belum mampu mempercepat proses. Ringgo menyebutkan bahwa pembahasan lebih lanjut soal pengalihan status belum dijadwalkan sama sekali. “Belum ada kita bicara itu hibah atau belum, masih jauh. Nanti akan melibatkan audit lagi,” ujarnya menutup spekulasi.
Kesimpulan dari klarifikasi ini: Masyarakat tak perlu buru-buru menganggap jalan baru PT TTN/MSM sebagai jalur nasional. BPJN Sulut memastikan tetap mengandalkan jalan nasional yang sudah ada sambil menjalankan proses tukar guling yang masih berjarak sangat panjang secara administratif dan legal.







