Minahasa utara, Lintaslestari.news — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru secara tegas mengatur sanksi pidana terhadap perbuatan penghasutan dan pemaksaan seseorang untuk meninggalkan atau berpindah agama.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 302 KUHP, yang menegaskan bahwa negara hadir melindungi kebebasan beragama tanpa mengekang hak setiap orang untuk memilih keyakinannya secara bebas.
Berdasarkan Pasal 302 ayat (1) KUHP, setiap orang yang di muka umum menghasut dengan maksud agar seseorang menjadi tidak beragama atau tidak berkepercayaan yang dianut di Indonesia, dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, yakni maksimal Rp50 juta.
Adapun bunyi pasal tersebut menyatakan:
“Setiap Orang yang di muka umum menghasut dengan maksud agar seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”
Meski demikian, ketentuan ini bukan merupakan pembatasan hak konstitusional warga negara untuk berpindah agama atau kepercayaan. KUHP baru menekankan bahwa yang dilarang adalah penghasutan di ruang publik yang bersifat memengaruhi secara tidak sah, bukan keputusan personal yang lahir dari kehendak bebas seseorang.
Lebih lanjut, KUHP baru juga memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap warga negara dari tindakan pemaksaan. Pasal 302 ayat (2) KUHP mengatur bahwa setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang menjadi tidak beragama atau berpindah agama atau kepercayaan, dapat dijerat pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yakni maksimal Rp200 juta.
Bunyi ketentuan tersebut menyatakan:
“Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan atau berpindah agama atau kepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Pakar hukum pidana Abdul menegaskan bahwa pengaturan ini menunjukkan komitmen negara dalam menjaga harmoni kehidupan beragama. Menurutnya, perlindungan kebebasan beragama dan berkepercayaan juga ditegaskan secara sistematis dalam Pasal 300 dan Pasal 301 KUHP baru, yang mengatur larangan perbuatan diskriminatif dan tindakan yang mengganggu pelaksanaan ibadah.
“KUHP baru tidak membatasi kebebasan beragama, justru memperkuat perlindungan terhadap hak tersebut dengan menindak tegas segala bentuk paksaan, intimidasi, dan penghasutan yang dapat merusak kerukunan,” ujarnya.
Dengan pengaturan ini, KUHP baru menempatkan kebebasan beragama sebagai hak fundamental yang harus dihormati, sekaligus memastikan bahwa ruang publik tetap terlindungi dari tindakan provokatif dan koersif yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Ferdinand Sahempa







