Marakya Pungli diproses Penyidikan, FORKAD-SULTRA Minta Kapolri Evaluasi Total kinerja Polres Konawe

Kendari, Lintaslestari.news Forum Kajian Advokasi Kebijakan dan Demokrasi Sulawesi Tenggara (FORKAD-SULTRA) meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (KAPOLRI) Bapak Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., untuk mengevaluasi Kapolres Konawe AKBP Noer Alam dan seluruh jajaran Kepolisian Resor (POLRES) Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara atas pembiaran terhadap Oknum Penyidik yang diduga melakukan Pungli dalam proses Penyidikan.

Ketua Umum Forkad-Sultra Erlan, S.H sangat menyayangkan ditengah Pimpinan Negara sedang sibuk memperbaiki institusi Kepolisian dengan misi utama Negara yaitu Reformasi Porli. Namun, justru di Tubuh Polres Konawe terjadi penyimpangan Hukum, Diskriminatif dan melakukan Pungli dalam prosss penegakan supremasi Hukum di tubuh Polres Konawe.

Hal itu disampaikan Erlan setelah melakukan aksi demonstrasi di Polda Sulawesi Tenggara (Kamis, 12/12/2025), dimana meminta pihak Propam agar segera memanggil dan memeriksa Oknum Penyidik Polres Konawe yang Diduga Kuat melakukan Pungli saat proses penyidikan guna sebagai syarat untuk membebaskan Terduga Pelaku Tindak Pidana (Judi Sabung Ayam).

“Aksi hari ini merupakan Aksi JILID II yang sebelumnya kami sudah melaksanakan aksi JILID I pada (Rabu, 3/12/2025) di Polres Konawe, Tapi sangat disayangkan tidak ada solusi bahkan kasus ini di Duga Kuat di Bekingi Oleh Kapolres dan Kasat Reskrim Konawe”, Ungkapnya dalam Orasinya.

Erlan juga menerangkan bahwa kasus ini bermula saat pihak Polres Konawe melakukan penggerebekan terhadap perbuatan tindak pidana Perjudian Sabung Ayam yang melanggar ketentuan Pasal 303 Jo. Pasal 55 KUHP terjadi di Kecamatan. Amonggedo (7/11/2025) dalam Oprasi Anoa 2025 yang di Komandoi oleh AKP Taufik sebagai Kasat Reskrim Polres Konawe.

“Dalam penggerebekan tersebut, Satreskrim Polres Konawe Mengamankan 5 Ekor Ayam dan Uang tunai Rp. 1 Juta serta 8 orang dengan status terperiksa. Tapi Anehnya dari hasil penyidikan hanya 1 yang ditetapkan sebagai Tersangka dan 7 orang lainnya dibebaskan”, Jelasnya.

Sehingga terdapat kejanggalan dalam proses penyidikan Diduga tidak sesuai prosedur hukum sebagaimana di atur dalam pasal 1 Angka 2 Kitap Undangan-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“ini kan aneh, yang menyediakan tempat dan fasilitas lainnya serta yang melakukan perjudian sabung ayam malah di bebaskan dan yang hanya lewat nonton justru itu yang ditetapkan tersangka”, Ungkapnya.

Penyidik Polres Konawe perlu dipertanyakan dalam proses penyidikan ini apakah menggunakan rujukan hukum pembuktian sebagaimana di atur dalam KUHP Pasal 1 Angka 14, Pasal 184 Ayat 1 dan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 ataukah ada rujukan hukum lain yang membedakan masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum, keadilan dan kemanfataan, Lanjutnya.

Dalam Asas hukum positif indonesia menegaskan Equality Before the Law (Persamaan Hak di Hadapan Hukum) yang merupakan prinsip fundamental bahwa setiap orang setara dan tunduk pada hukum yang sama, tanpa diskriminasi berdasarkan status sosial, ekonomi, ras, agama, atau jabatan, serta memiliki akses yang sama terhadap keadilan, yang diwujudkan dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28D (1) Ayat serta Pasal 28 (i) Ayat (2).

Kasus ini semakin mencuak dengan maraknya isu yang beredar ditengah masyarakat bahwa Kapolres Konawe Diduga telah menerima sejumlah mahar dari oknum yang merupakan dalang utama terjadinya perjudian sambung ayam diwilayah hukumnya. Serta oknum Penyidik yang Diduga melakukan Pungli terhadap 7 Pelaku Tindak Pidana sebagai syarat sehingga mereka sudah dibebaskan.

Atas hal tersebut Erlan menilai begitu rusaknya kinerja Polres Konawe yang tidak mampu menjaga integritasnya dalam penegakan hukum diwilayah hukumnya. Ia berpandangan, itu melanggar ketentuan UU Kepolisian tentang Kode Etik Polri dan UU No. 23 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik serta KUHP Pasal 423, 378, 386 Ayat 1.

“Jika isu itu benar adanya ini sudah mencoreng Citra Institusi Polri yang tidak patut di contoh. Negara sibuk melakukan Reformasi Polri untuk peningkatan Profesionalisme, Transparansi, Perlindungan HAM dan Memulihkan kembali kepercayaan publik. Justru Polres Konawe malah sebaliknya sengaja merusak Citra Kepolisian di mata masyarakat indonesia”, Tegasnya.

Olehnya itu FORKAD-SULTRA sangat mendukung dengan adanya Reformasi Polri ini dan meminta dengan hormat terhadap bapak KAPOLRI untuk segera Mengevaluasi Total Kinerja Polres Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, Harapnya.

Liputan : (Eman)
(Wakil Ketua Biro Konkep)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *