Maros, Lintaslestari.news Kabupaten Maros mendapat rapor merah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 mencatat skor 70,26. Nilai tersebut menempatkan Maros dalam kategori merah bersama 12 daerah lainnya.
Bupati Maros, Chaidir Syam, menegaskan bahwa hasil ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros.
“Ini menjadi masukan bagi kami Pemkab Maros untuk menerima masukan-masukan dalam rangka perbaikan akuntabilitas dan pelayanan yang baik buat masyarakat,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).
Minim Respons dari Eksternal Pengaruhi Skor
Chaidir menjelaskan, rendahnya skor SPI tahun ini dipengaruhi oleh minimnya respons dari responden eksternal, termasuk masyarakat pengguna layanan publik.
Menurutnya, jumlah jawaban dari eksternal jauh lebih sedikit dibandingkan respons dari internal ASN.
“Sebenarnya jawaban eksternal sangat sedikit dibanding internal ASN,” katanya.
Chaidir menambahkan, sebagian besar responden eksternal merasa ragu atau enggan memberikan jawaban, bahkan ada yang tidak merespons sama sekali ketika dihubungi pihak KPK.
Permasalahan Data ASN Ikut Menurunkan Partisipasi
Selain faktor eksternal, Chaidir juga menyoroti persoalan data ASN. Banyak nomor ponsel yang tidak aktif atau sudah diganti sehingga tidak dapat dihubungi untuk mengikuti survei.
“Situasi itu membuat tingkat partisipasi semakin rendah,” jelasnya.
Meski begitu, Chaidir menilai SPI tetap menjadi instrumen penting untuk memotret integritas, tata kelola, dan kualitas pelayanan publik di daerah. Ia menegaskan perlunya pembenahan menyeluruh agar skor SPI tahun berikutnya meningkat.
“Survei ini menjadi masukan buat pemerintah untuk lebih memperbaiki ke depannya.”
Inspektorat: Partisipasi ASN dan Publik Masih Rendah
Kepala Inspektorat Maros, Takdir, mengakui rendahnya tingkat partisipasi ASN dalam SPI 2025. Banyak ASN tidak merespons pesan dari KPK, sebagian nomor tidak aktif, sementara sebagian lainnya merasa ragu mengisi kuesioner.
Sementara itu, tingkat partisipasi publik yang menjadi responden eksternal juga tidak lebih baik. Banyak masyarakat yang mengaku sibuk, dan sebagian lainnya berhenti di tengah pengisian karena proses dianggap memakan waktu.
“Tahun lalu poinnya sampai 77,” kata Takdir.
Ia menjelaskan bahwa masa pengisian kuesioner berlangsung selama tiga bulan. Dengan capaian tahun ini, Inspektorat menilai perlunya peningkatan sosialisasi agar ASN memahami urgensi SPI.
Takdir menegaskan bahwa peningkatan nilai SPI tidak hanya dipengaruhi oleh jumlah responden, tetapi juga oleh kualitas pelayanan publik dan integritas birokrasi.
“Tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Maros,” ujarnya. (RED)







