KONAWE KEPULAUAN, LINTASLESTARI.NEWS – Pembangunan Masjid Agung Al-Amal Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) kini menjadi sorotan publik setelah masa kontrak proyek berakhir namun pekerjaan belum rampung. Proyek yang dibiayai melalui skema anggaran tahun jamak (multiyears) 2024–2025 tersebut diduga mengalami wanprestasi dan berpotensi mengandung unsur pelanggaran hukum.
Ketua Pemuda LIRA Konkep, Erlan, menilai keterlambatan proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu bukan sekadar persoalan teknis, melainkan mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran hukum yang perlu ditindaklanjuti aparat penegak hukum (APH).
Berdasarkan SK Bupati Nomor 7 Tahun 2023, proyek pembangunan Masjid Agung Al-Amal yang dikerjakan oleh PT Karya Syarnis Pratama dengan nomor kontrak 600.1.15.2/013/SP/DPUTR-CKBK/III/2024 seharusnya selesai pada akhir Desember 2025.
Landasan Hukum Desakan Pengusutan
Erlan menyebut pihaknya memiliki sejumlah dasar hukum untuk mendorong proses penyelidikan, di antaranya:
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, terkait dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang berpotensi merugikan keuangan negara. Nilai anggaran proyek disebut mencapai Rp46.367.480.000, namun progres fisik dinilai tidak sebanding saat kontrak berakhir.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terkait dugaan pelanggaran prinsip akuntabilitas dan efektivitas akibat lemahnya pengawasan oleh pihak rekanan maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur tanggung jawab profesional atas kegagalan pekerjaan konstruksi dan ketidakpatuhan terhadap jadwal kontrak.
Pasal 55 dan 56 KUHP, mengenai dugaan penyertaan atau keterlibatan bersama antara kontraktor, dinas teknis, serta konsultan pengawas.
“Anggaran pengawasan saja mencapai Rp950 juta. Sangat tidak masuk akal jika proyek tetap meleset dari jadwal kontrak. Kami menduga ada pembiaran yang berpotensi merugikan negara,” ujar Erlan.
Tiga Tuntutan Pemuda LIRA Konkep
Pemuda LIRA Konkep menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum, yaitu:
1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Polda Sultra segera memanggil Kepala Dinas PUPR Konkep serta Direktur PT Karya Syarnis Pratama untuk pemeriksaan investigatif.
2. Meminta BPK RI melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT) terhadap realisasi fisik dan penggunaan anggaran proyek Masjid Agung Al-Amal.
3. Menuntut agar PT Karya Syarnis Pratama masuk daftar hitam (blacklist) proyek pemerintah di wilayah Konawe Kepulauan.
Pemuda LIRA juga mengaku tengah menyiapkan laporan resmi lengkap dengan dokumentasi lapangan serta dokumen kontrak untuk diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara.
Laporan tersebut rencananya turut ditembuskan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), serta BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara di Kendari.
“Kami tidak akan mentoleransi alasan apa pun. Rakyat Konkep membutuhkan masjid tersebut, dan uang negara harus dipertanggungjawabkan hingga rupiah terakhir,” tegas Erlan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas PUPR Konawe Kepulauan dan Direktur PT Karya Syarnis Pratama. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.
(RED)







