Minahasa Utara, LINTASLESTARI.NEWS — Fenomena penagihan utang dengan cara memviralkan identitas debitur di media sosial serta mengirim pesan bernada ancaman melalui WhatsApp dan pesan elektronik lainnya kian marak. Ironisnya, praktik ini sering dilakukan dengan dalih “hak menagih”, padahal secara hukum justru berpotensi menyeret pelaku ke jerat pidana serius.Senin(19/01/2026)
Penelusuran media ini menemukan bahwa dalam banyak kasus, penagihan dilakukan dengan cara:
– Menyebarkan foto, nama, alamat, dan narasi tuduhan di Facebook atau grup WhatsApp,
– Mengirim pesan berulang dengan ancaman akan “mempermalukan”, “melaporkan”, bahkan “mendatangi” debitur,
– Menekan keluarga atau relasi debitur melalui ruang digital.
Padahal, utang piutang adalah ranah perdata, bukan pidana, dan tidak satu pun undang-undang membenarkan penagihan dengan teror atau penghakiman publik.
Utang Ada, Tapi Hukum Tetap Berlaku
Secara hukum, utang piutang lahir dari perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata. Jika debitur wanprestasi, kreditur wajib menempuh jalur hukum, seperti somasi, mediasi, atau gugatan perdata.
Namun, ketika penagihan berubah menjadi ancaman dan pembongkaran aib di ruang publik digital, maka konteks hukumnya pun berubah: bukan lagi perdata, melainkan pidana.
Memviralkan Penagihan: Pencemaran Nama Baik
Tindakan menyebarkan konten penagihan di media sosial yang memuat tuduhan, hinaan, atau narasi merendahkan martabat seseorang dapat dijerat:
– Pasal 27 ayat (3) UU ITE Larangan mendistribusikan atau mentransmisikan konten yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
– Pasal 45 ayat (3) UU ITE Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.
Dalam banyak kasus, unggahan penagihan justru menjadi alat bukti utama untuk menjerat pihak yang memviralkan.
Ancaman Lewat WhatsApp Masuk Delik Pidana
Lebih jauh, KUHP Nasional terbaru (UU Nomor 1 Tahun 2023) mempertegas bahwa ancaman—termasuk ancaman nonfisik melalui pesan elektronik—bukan perkara sepele.
– Pasal 336 KUHP (UU 1/2023) Setiap orang yang mengancam orang lain dengan maksud menimbulkan rasa takut agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu, dapat dipidana penjara hingga 2 tahun.
– Pasal 439 KUHP (UU 1/2023) Pemaksaan dengan ancaman kekerasan atau ancaman serius, termasuk tekanan psikologis, dapat dipidana penjara hingga 4 tahun.
Pesan WhatsApp bernada intimidatif, apalagi dikirim berulang kali, dapat dinilai sebagai teror psikis yang memenuhi unsur pidana.
Data Pribadi Bukan Alat Tagih
Penyebaran identitas, foto, alamat, atau informasi keluarga debitur tanpa izin juga berpotensi melanggar:
– Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Penyalahgunaan data pribadi dapat dikenai pidana penjara dan denda miliaran rupiah, tergantung dampak dan unsur kesengajaan.
Penegasan Hukum
Pakar hukum menilai:
“Hak menagih utang tidak memberi kewenangan untuk mengintimidasi, mempermalukan, atau mengancam. Ketika cara-cara itu dipakai, posisi hukum bisa berbalik—kreditur menjadi terlapor pidana.”
Dengan kata lain, utang tidak menghapus hak konstitusional seseorang atas rasa aman, martabat, dan perlindungan hukum.
Peringatan untuk Masyarakat
– Media sosial bukan alat penagihan.
– Ancaman digital bukan strategi hukum, melainkan risiko pidana.
– Debitur yang diteror berhak melapor ke kepolisian.
– Kreditur yang dirugikan harus menempuh jalur perdata, bukan tekanan publik.
Di era digital, jejak ancaman dan unggahan tidak pernah benar-benar hilang. Banyak kasus menunjukkan, niat menagih justru berakhir berbalik arah ke meja penyidik. Hukum tegas menyatakan: menagih boleh, meneror dan memviralkan adalah pidana.
Tofan Angkobos
Wakabiro Minut







