Minahasa Utara, Lintaslestari.news — Penolakan, penghindaran, dan penghalangan terhadap permintaan informasi Dana Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) oleh pers bukan lagi dapat dipandang sebagai kesalahpahaman administratif. Rabu (21/01/2026)
Dalam perspektif hukum tata negara dan pidana, tindakan tersebut berpotensi kuat dikualifikasikan sebagai obstruction of justice (perintangan proses pengawasan dan penegakan hukum) serta abuse of power (penyalahgunaan kewenangan).
Dana Desa dan BUMDes merupakan uang negara dan uang rakyat yang secara hukum wajib terbuka, transparan, dan dapat diawasi publik. Setiap upaya menutup akses informasi, menghindari klarifikasi, atau mengintimidasi pers harus dipandang sebagai alarm serius tata kelola pemerintahan desa.
MENUTUP DATA MENGHAMBAT PENGAWASAN PUBLIK
Pers menjalankan fungsi konstitusional sebagai kontrol sosial. Ketika kepala desa atau pengelola BUMDes secara sadar:
- Menolak memberikan dokumen penggunaan anggaran
- Menghindari klarifikasi publik
- Mengancam atau menekan wartawan
- Menggunakan jabatan untuk membungkam kritik
maka tindakan tersebut telah melampaui pelanggaran etika dan masuk ke dalam indikasi perintangan terhadap fungsi pengawasan publik dan keadilan.
INDIKASI OBSTRUCTION OF JUSTICE
Penutupan informasi Dana Desa dan BUMDes berpotensi dimaknai sebagai upaya sistematis untuk menghalangi terbukanya dugaan pelanggaran hukum.
Dasar Hukum:
- Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik
(Ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta) - Pasal 221 KUHP
Perbuatan yang dengan sengaja menghalangi pengungkapan peristiwa hukum
Jika ketertutupan dilakukan untuk menyembunyikan penyimpangan anggaran, maka unsur obstruction of justice dapat terpenuhi secara hukum.
INDIKASI ABUSE OF POWER (PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN)
Kepala desa dan pengelola BUMDes adalah pejabat publik yang terikat asas legalitas dan akuntabilitas. Menggunakan jabatan untuk:
- Menolak hak publik atas informasi
- Mengintimidasi pers dengan kewenangan struktural
- Mengarahkan perangkat desa untuk menghalangi wartawan
merupakan penyalahgunaan kewenangan.
Dasar Hukum:
- Pasal 17 dan Pasal 18 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Larangan penyalahgunaan wewenang - UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Pasal 24: asas transparansi dan akuntabilitas
- Pasal 26 ayat (4) huruf f: kewajiban bebas KKN
Abuse of power tidak berhenti pada sanksi administratif, tetapi dapat berkembang menjadi pertanggungjawaban pidana jika menimbulkan kerugian negara.
DESA DAN BUMDES ADALAH BADAN PUBLIK
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan:
- Pasal 2 ayat (1): Informasi publik bersifat terbuka
- Pasal 9 ayat (2): Wajib membuka laporan keuangan dan penggunaan anggaran
- Pasal 52:
Sengaja menutup informasi publik
(Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda)
Menolak memberikan data Dana Desa dan BUMDes bukan diskresi jabatan, melainkan pelanggaran hukum eksplisit.
ESKALASI RISIKO HUKUM
Apabila ketertutupan disertai:
- Manipulasi laporan keuangan
- Penyalahgunaan anggaran
- Kerugian keuangan negara
maka proses hukum dapat meningkat menjadi:
- Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
- Pemeriksaan APIP dan Inspektorat
- Laporan ke Ombudsman RI
- Proses pidana oleh Aparat Penegak Hukum
PERINGATAN TERBUKA
- Menutup informasi bukan perlindungan desa
- Mengintimidasi pers bukan wibawa kekuasaan
- Menghalangi pengawasan publik adalah perbuatan melawan hukum
Tidak ada jabatan desa yang kebal hukum. Kekuasaan yang menolak diawasi adalah kekuasaan yang patut dicurigai.
Dana Desa dan BUMDes adalah uang rakyat.
Pers adalah penjaga kepentingan publik.
Menghalangi pers berarti menghalangi transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
Ferdinand Sahempa







