Kendari, Lintaslestari.news Pemerintah Kota Kendari dalam hal ini Dinas Perhubungan sebagai penanggung jawab teknis dalam manajemen dan rekayasa lalu lintas, melalui Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin, memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait pernyataannya yang dinilai keras saat menegur adanya parkir mobil-mobil ekspedisi di atas badan jalan dan bahu Jalan Budi Utomo, Kelurahan Wua Wua, Kecamatan Wua Wua, Kota Kendari, pada Sabtu, 27 Desember 2025 pagi.
Paminuddin menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud berbicara kasar, melainkan menjalankan tugas penegakan aturan terkait larangan parkir di badan jalan dan bahu jalan yang dapat mengganggu keselamatan serta kelancaran lalu lintas.
“Saya tidak bermaksud berbicara kasar. Saya hanya mempertanyakan kenapa mobil-mobil truk ekspedisi bisa parkir di atas jalan dan bahu jalan,” ujarnya, Minggu (28/12/2025).
Ia juga meluruskan pernyataan yang sempat dikaitkan dengan kendaraan berpelat luar daerah. Menurutnya, hal tersebut bukan bentuk pelarangan atau diskriminasi, melainkan penegasan bahwa fasilitas jalan yang dibangun menggunakan APBD Kota Kendari harus difungsikan untuk kepentingan umum.
“Bukan berarti kendaraan berpelat luar dilarang masuk atau parkir di Kota Kendari. Silakan beroperasi, tetapi parkirlah di tempat yang semestinya, seperti kantong parkir atau area kantor ekspedisi masing-masing,” jelasnya.
Paminuddin menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Perhubungan bersikap tegas dalam menertibkan truk-truk ekspedisi yang parkir liar di badan jalan dan bahu jalan di wilayah Kota Kendari. Namun demikian, penertiban tersebut tetap disertai solusi dan kebijakan yang manusiawi.
“Pemerintah Kota Kendari melalui Dishub tegas dalam penertiban truk-truk yang parkir liar. Tapi kami juga memberikan solusi dan kebijakan,” tegasnya.
(Junaidin)







