Pedoman Media Siber
I. PENDAHULUAN Pedoman Pemberitaan Media Siber ini disusun untuk menjadi acuan bagi seluruh jajaran redaksi LintasLestari.news dalam menjalankan kegiatan jurnalistik berbasis internet. Pedoman ini menegaskan komitmen redaksi untuk menjalankan prinsip kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.
II. RUANG LINGKUP Pedoman ini berlaku untuk semua aktivitas jurnalistik yang dilakukan melalui platform digital LintasLestari.news, termasuk situs web, media sosial, dan kanal publikasi online lainnya di bawah manajemen redaksi.
III. VERIFIKASI DAN KEBENARAN INFORMASI Setiap berita yang dipublikasikan oleh LintasLestari.news wajib melalui proses verifikasi sebelum diterbitkan. Jika dalam keadaan tertentu verifikasi tidak dapat dilakukan, berita tersebut wajib diberi catatan “sedang dalam proses verifikasi” dan akan diperbarui setelah informasi terkonfirmasi. Setiap koreksi, klarifikasi, atau pembaruan berita akan disampaikan secara terbuka, transparan, dan proporsional.
IV. ISI BUATAN PENGGUNA (USER GENERATED CONTENT) LintasLestari.news dapat menampung konten berupa opini, komentar, atau tulisan dari pembaca, kontributor, atau pengguna platform. Konten yang dimuat menjadi tanggung jawab penulis, namun redaksi berhak mengedit, menolak, atau menghapus konten yang: Mengandung unsur SARA, fitnah, ujaran kebencian, pornografi, hoaks, atau pelanggaran hukum lainnya. Melanggar hak cipta, privasi, dan etika publik. Pengguna wajib mencantumkan identitas asli dalam setiap pengiriman tulisan atau komentar.
V. HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI LintasLestari.news memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada setiap pihak yang dirugikan oleh pemberitaan. Pelaksanaan hak jawab atau hak koreksi mengikuti Ketentuan Pasal 1–11 Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan Dewan Pers Nomor 09/Peraturan-DP/X/2008. Redaksi wajib menayangkan hak jawab atau koreksi secara proporsional di kanal yang sama dengan berita yang dikoreksi.
VI. PENYEMPURNAAN DAN PENARIKAN BERITA Jika ditemukan kekeliruan substansial, LintasLestari.news akan segera melakukan perbaikan atau penarikan berita disertai penjelasan alasan koreksi. Redaksi akan mencantumkan waktu pembaruan (update time) untuk setiap berita yang diperbaiki. Berita yang sudah ditarik tidak boleh diunggah ulang tanpa revisi atau penjelasan baru yang jelas.
VII. PRIVASI DAN DATA PRIBADI LintasLestari.news menghormati privasi narasumber dan pembaca, serta tidak menyebarluaskan data pribadi tanpa izin. Informasi pribadi hanya akan dipublikasikan apabila memiliki nilai kepentingan publik yang tinggi dan telah melalui pertimbangan redaksi.
VIII. KOREKSI DAN KLARIFIKASI BERITA Setiap permintaan koreksi atau klarifikasi dari pihak luar dapat disampaikan melalui email resmi redaksi di redaksi@lintaslestari.news. Redaksi akan memverifikasi kebenaran laporan tersebut dan menindaklanjuti sesuai prosedur internal paling lambat 2 x 24 jam sejak laporan diterima.
IX. PENGHAPUSAN BERITA (RIGHT TO BE FORGOTTEN) LintasLestari.news dapat mempertimbangkan permintaan penghapusan berita dengan alasan tertentu, seperti: Adanya putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Adanya pelanggaran serius terhadap privasi pribadi yang tidak relevan dengan kepentingan publik. Penghapusan dilakukan dengan persetujuan Pimpinan Redaksi dan disertai dokumentasi keputusan redaksional.
X. PENANGGUNG JAWAB Seluruh tanggung jawab pengelolaan, penyuntingan, dan penerbitan berita di LintasLestari.news berada di bawah kendali Pimpinan Redaksi sebagai penanggung jawab utama media.
XI. PENUTUP Pedoman Pemberitaan Media Siber ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Jurnalistik LintasLestari.newa. Pedoman ini ditetapkan untuk memastikan kegiatan jurnalistik berjalan sesuai standar etika, hukum, dan profesionalitas pers di Indonesia.
Ditetapkan di: Tanggerang
Tanggal: 1 November 2025
Pimpinan Redaksi:
Jody .J. Sampelan S.H.
Media Online: https://www.lintaslestari.news
