Minahasa Utara, Lintaslestari.news — Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menegaskan bahwa bukti kepemilikan tanah lama atau tradisional seperti girik, petuk pajak bumi, Letter C desa, pipil, kekitir, verponding Indonesia, dan dokumen sejenis wajib didaftarkan ke sistem pendaftaran tanah nasional paling lambat 2 Februari 2026. Ketentuan ini berlaku secara nasional, termasuk di wilayah Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.Jumat (23/01/2026)
Penegasan tersebut merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, yang memberikan masa transisi lima tahun sejak diundangkan pada 2 Februari 2021 bagi pemegang bukti tertulis tanah bekas hak adat untuk mendaftarkan tanahnya secara resmi.
Dasar Hukum Tegas
Ketentuan tersebut secara eksplisit diatur dalam:
- Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa alat bukti tertulis atas tanah bekas milik adat yang telah ada sebelum berlakunya peraturan ini wajib didaftarkan dalam jangka waktu lima tahun sejak peraturan ini berlaku.
- Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021, yang mengatur tata cara pendaftaran tanah dan menegaskan bahwa dokumen tradisional hanya dapat dipergunakan sebagai alat bukti pendaftaran selama masa transisi, dan setelah jangka waktu tersebut tidak lagi menjadi alat bukti kepemilikan utama.
Regulasi ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menegaskan bahwa setiap hak atas tanah harus didaftarkan guna menjamin kepastian hukum.
Status Dokumen Setelah 2 Februari 2026
Pemerintah menegaskan bahwa setelah tanggal 2 Februari 2026, dokumen kepemilikan tanah lama:
- Tidak lagi diakui sebagai bukti sah kepemilikan hak atas tanah
- Hanya dapat digunakan sebagai petunjuk atau data pendukung, bukan sebagai dasar utama pendaftaran hak
- Tidak dapat dijadikan dasar transaksi hukum seperti jual beli, pengalihan hak, agunan, maupun pembuktian tunggal di hadapan hukum
Namun demikian, pemerintah juga menegaskan bahwa tanah yang belum terdaftar tidak serta-merta menjadi tanah negara, melainkan memiliki kedudukan pembuktian yang lemah secara hukum dan berpotensi menimbulkan sengketa.
Imbauan kepada Masyarakat dan Pemerintah Desa di Minahasa Utara
Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat di Kabupaten Minahasa Utara yang masih menguasai tanah dengan bukti lama untuk segera melakukan pendaftaran tanah melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara atau melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pemerintah desa dan kelurahan juga diminta aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, mengingat register desa, Letter C, dan buku tanah desa hanya bersifat administratif serta tidak dapat disamakan dengan sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh BPN.
Kebijakan ini bertujuan untuk:
- Mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah
- Mengurangi potensi konflik dan sengketa agraria
- Menertibkan administrasi pertanahan nasional
- Melindungi hak masyarakat melalui sistem pendaftaran tanah resmi
Batas akhir pendaftaran bukti kepemilikan tanah lama adalah 2 Februari 2026. Setelah tanggal tersebut, dokumen tradisional kehilangan kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan. Sertifikat tanah yang diterbitkan oleh BPN menjadi satu-satunya bukti hak terkuat dan sah secara hukum.
Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pendaftaran tanah, demi menghindari risiko hukum dan sengketa di kemudian hari, termasuk di wilayah Minahasa Utara.
Ferdinand Sahempa







