Pemotongan Alokasi Dana Pekon (ADP)Dikeluhkan Aparatur Pekon.Media Akan Konferensi DPMD,BPKAD,Setda Tanggamus

Tanggamus, Lintaslestari.news – Keluhan aparatur pekon di Kabupaten Tanggamus terkait pemotongan Alokasi Dana Pekon (ADP) di penghujung Tahun Anggaran 2025
terus mencuat dan memunculkan tanda tanya di kalangan pemerintahan pekon. Kebijakan tersebut dinilai berdampak langsung pada penghasilan tetap (Siltap) aparatur pekon dan dinilai minim penjelasan resmi.

Pemotongan ADP ini mencuat seiring beredarnya surat edaran Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Sekretariat Daerah mengenai penerapan Aplikasi Siskeudes versi 2.0.8 untuk Tahun Anggaran 2026, yang pada prinsipnya menekankan peningkatan tertib administrasi, transparansi, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan pekon.

Namun di sisi lain, aparatur pekon mempertanyakan pemotongan anggaran yang dilakukan di akhir tahun, sementara ADP selama ini menjadi sumber utama pembayaran Siltap Kepala Pekon, Sekretaris Pekon, Kaur, Kasi, Badan Hippun Pemekonan (BHP), hingga Kepala Dusun.
Pemotongan itu sesuai luas wilayah pekon.. Kisaran 10 juta -7 juta -5 Juta.

Sejumlah aparatur pekon menilai, jika pemotongan dilakukan tanpa penjelasan yang jelas, maka berpotensi menghilangkan hak aparatur yang seharusnya telah dialokasikan sejak awal tahun anggaran.

“Kami tidak menolak kebijakan, tetapi kami ingin kejelasan. Jika memang ada pemangkasan, apa dasar hukumnya, siapa yang menetapkan, dan mengapa dilakukan di akhir tahun anggaran. Jangan sampai hak aparatur pekon menjadi korban kebijakan yang tidak transparan,” ujar salah satu aparatur pekon yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Menindaklanjuti keluhan tersebut, Tim Wartawan di Kantor Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Lampung Media Pantaukorupsi.com Online Kabupaten Tanggamus menyatakan akan melakukan konfirmasi resmi kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.

Adapun instansi yang akan dikonfirmasi antara lain:

  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Pekon (DPMD) Kabupaten Tanggamus, terkait kebijakan pengelolaan ADP dan Siltap aparatur pekon;
  • Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tanggamus, untuk memastikan ketersediaan serta realisasi anggaran ADP Tahun Anggaran 2025;
  • Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tanggamus, sebagai pihak yang menerbitkan surat edaran penerapan Siskeudes 2.0.8 serta koordinator kebijakan lintas OPD.

Langkah konfirmasi ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers dan bentuk tanggung jawab jurnalistik dalam mengawal tata kelola keuangan daerah agar tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak aparatur pekon sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Media juga menegaskan membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Tanggamus maupun OPD terkait agar persoalan pemangkasan ADP ini dapat dijelaskan secara terbuka dan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat pekon.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Tanggamus terkait dasar hukum, mekanisme, serta alasan pemangkasan Alokasi Dana Pekon (ADP) di akhir Tahun Anggaran 2025.

(TIM RED)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *