Manado, Lintaslestari.news – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Utara Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 404 Tahun 2025.
Penetapan ini menjadi bagian dari kebijakan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan pengupahan bagi pekerja, sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha dan iklim investasi di daerah.
Berdasarkan keputusan tersebut, UMP Sulawesi Utara Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.002.630, sedangkan UMSP sebesar Rp4.102.696. Kedua besaran upah minimum tersebut mengalami kenaikan sebesar 6,018 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan diperuntukkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun,
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Kepastian Hukum dalam Pengupahan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan bahwa penetapan UMP dan UMSP bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha dalam pelaksanaan hubungan industrial. Dengan adanya kepastian besaran upah minimum, diharapkan pelaksanaan pengupahan di lapangan dapat berjalan sesuai ketentuan serta meminimalkan potensi perselisihan hubungan kerja.
Kebijakan ini juga menjadi acuan bagi perusahaan dalam menyusun struktur dan skala upah, serta mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis, adil, dan produktif di seluruh wilayah Sulawesi Utara.
Rincian Kenaikan UMP dan UMSP
Secara rinci, UMP Sulawesi Utara Tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp227.205, dari sebelumnya Rp3.775.425 pada tahun 2025 menjadi Rp4.002.630.
Sementara itu, UMSP meningkat sebesar Rp232.885, sehingga ditetapkan menjadi Rp4.102.696.
Pemerintah daerah berharap kenaikan ini dapat membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, terutama di tengah dinamika perekonomian dan perubahan harga kebutuhan pokok. Namun demikian, besaran kenaikan juga telah disesuaikan dengan kemampuan dunia usaha agar kegiatan ekonomi tetap berjalan secara berkelanjutan.
Mengacu pada Regulasi Nasional
Penetapan UMP dan UMSP Sulawesi Utara Tahun 2026 dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam perhitungannya, pemerintah menggunakan formula pengupahan nasional dengan variabel alpha sebesar 0,8.
Formula tersebut
mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro, antara lain tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kondisi ketenagakerjaan daerah. Dengan pendekatan ini, kebijakan pengupahan ditetapkan secara terukur dan berbasis data.
Selain itu, proses penetapan melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Utara yang terdiri dari unsur pemerintah, asosiasi pengusaha, dan perwakilan serikat pekerja. Keterlibatan berbagai pihak ini dimaksudkan untuk menghasilkan kebijakan yang berimbang dan dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan.
UMSP Berlaku untuk Sektor Tertentu
Dalam keputusan gubernur tersebut, UMSP Sulawesi Utara Tahun 2026 diberlakukan khusus untuk sektor pertambangan dan sektor energi.
Sektor pertambangan mencakup kegiatan usaha pertambangan minyak bumi, gas alam, panas bumi, serta bijih logam. Sementara sektor energi meliputi usaha pengadaan listrik, gas, uap atau air panas, serta udara dingin.
Penetapan UMSP yang lebih tinggi dibandingkan UMP dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan tambahan bagi pekerja di sektor-sektor dengan karakteristik pekerjaan yang memiliki tingkat risiko, tanggung jawab, dan kebutuhan kompetensi tertentu.
Menjaga Dunia Usaha dan Iklim Investasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan bahwa kebijakan kenaikan UMP dan UMSP tidak hanya berorientasi pada peningkatan kesejahteraan pekerja, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha dan iklim investasi di daerah.
Dengan penyesuaian upah yang dilakukan secara terukur dan sesuai regulasi nasional, pemerintah berharap para pelaku usaha tetap mampu menjalankan kegiatan usahanya secara sehat, produktif, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan hak yang layak bagi pekerja.
Imbauan kepada Pelaku Usaha
Sejalan dengan penetapan UMP dan UMSP Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengimbau seluruh pelaku usaha di wilayah Sulawesi Utara untuk mematuhi ketentuan pengupahan yang telah ditetapkan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan UMP dan UMSP akan terus dilakukan oleh instansi terkait guna memastikan kebijakan ini diterapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Harapan ke Depan
Dengan ditetapkannya UMP dan UMSP Sulawesi Utara Tahun 2026, pemerintah daerah berharap kesejahteraan pekerja dapat meningkat, daya beli masyarakat tetap terjaga, serta pertumbuhan ekonomi daerah dapat berjalan secara positif dan berkelanjutan.
Kebijakan ini diharapkan menjadi salah satu fondasi dalam membangun sistem ketenagakerjaan yang berkeadilan, produktif, dan berdaya saing di Provinsi Sulawesi Utara.
(RED)







