Manado, Lintasslestari.news: Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menetapkan kebijakan Pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026.
Kebijakan tersebut diumumkan oleh Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling, SE, pada Selasa, 7 Januari 2026.
Dalam kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menetapkan tiga ketentuan utama.
Pertama, pemberian keringanan pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 25 persen bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor pada tahun pajak 2026.
Kedua, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menetapkan pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor atas nama dan alamat yang sama.
Ketiga, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan pembebasan pokok PKB selama satu tahun berjalan bagi kendaraan bermotor luar daerah yang melakukan mutasi administrasi ke wilayah Sulawesi Utara.
Gubernur Sulawesi Utara mengimbau pemilik kendaraan bermotor luar daerah yang beroperasi di Sulawesi Utara untuk segera mengurus mutasi administrasi di Kantor Samsat yang ada di wilayah tersebut.
Kebijakan Pengelolaan PKB Tahun 2026 ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta peraturan daerah terkait.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menyatakan kebijakan tersebut berlaku mulai tahun pajak 2026 dan dilaksanakan melalui Kantor Samsat di seluruh wilayah Sulawesi Utara.
(Ferdinand Sahempa)







