Pemulihan Kerugian Negara di Kasus Dugaan Korupsi Lahan Pasar Terus Berjalan

Sulawesi, Lintaslestari.news Proses pemulihan kerugian negara atas dugaan korupsi pengadaan lahan pasar di Kabupaten Mamasa terus mendapat perhatian serius dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar). Dua tersangka, berinisial HG dan LT, telah mengembalikan dana sebesar Rp3 miliar kepada penyidik Pidana Khusus Kejati Sulbar.

Kepala Kejati Sulbar, Sukarman Sumarinton, dalam konferensi pers akhir tahun pada Selasa (9/12/2025) menyampaikan bahwa total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp5 miliar. Dengan pengembalian Rp3 miliar, masih tersisa sekitar Rp2 miliar yang menjadi fokus pemulihan berikutnya.

“Pemulihan kerugian negara menjadi prioritas kami selain proses hukum terhadap tersangka. Kami terus memantau agar seluruh hak negara dapat dikembalikan,” ujarnya.

Menurut Sukarman, pengembalian dana oleh tersangka merupakan langkah positif, namun proses hukum tetap berjalan untuk memastikan pertanggungjawaban pidana dan administrasi. Kejati Sulbar menegaskan bahwa sisa kerugian negara akan dipulihkan melalui berbagai mekanisme hukum, termasuk penyitaan aset dan koordinasi dengan pihak terkait.

Kasus ini mencuat karena menyangkut pengadaan lahan pasar, yang seharusnya menjadi fasilitas publik untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Mamasa. Proses hukum dan pemulihan kerugian negara diharapkan memberi efek jera sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Para pengamat menilai, penanganan kasus ini menjadi indikator seriusnya komitmen pemerintah daerah dan penegak hukum dalam menjaga transparansi anggaran publik. Masyarakat setempat pun menaruh harapan agar seluruh kerugian negara dapat dikembalikan dan kasus ini menjadi pelajaran bagi pengelolaan proyek publik di masa mendatang. (RED)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *