Penganiayaan Bersenjata di Tahuna Tewaskan Fernandito Balango, Dugaan Cemburu Berujung Maut

Tahuna, Kepulauan Sangihe, Lintaslestari.news:  Peristiwa penganiayaan menggunakan senjata tajam yang menewaskan Fernandito Balango (20) di depan Kantor Lurah Soataloara II, Kecamatan Tahuna, Jumat (9/1/2026) dini hari, membuka kembali persoalan kekerasan berbasis konflik personal yang berujung pada hilangnya nyawa manusia.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 00.55 WITA, saat situasi lingkungan relatif sepi dan minim saksi publik. Hingga kini, pelaku penikaman belum diumumkan secara resmi oleh kepolisian, sementara dugaan kuat mengarah pada aksi terencana yang dipicu rasa cemburu.

Rekonstruksi Awal Peristiwa

Berdasarkan keterangan saksi kunci Zinta Sampaleng (22), korban dijemput di Taman Kota Tahuna setelah saksi dan dua rekannya mendapat teguran keras dari Erik Sahiwu, yang disebut sebagai mantan pacar saksi. Tak lama setelah korban tiba dan mengantar saksi pulang, sepeda motor korban diberhentikan secara paksa oleh Erik dan seorang rekannya di depan Kantor Kelurahan Soataloara II.

Pada titik inilah, konflik verbal berubah menjadi kekerasan fisik. Saksi menyebut adanya pengeroyokan, sebelum akhirnya seorang terduga pelaku mengeluarkan senjata tajam dan menikam korban di bagian pinggang kiri, mengenai organ vital. “Setelah penikaman, para terduga langsung melarikan diri dari lokasi kejadian,” ungkap saksi kepada penyidik. Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk yang dideritanya.

Indikasi Motif dan Perencanaan

Catatan awal penyelidikan menyebutkan bahwa insiden ini diduga kuat dilatarbelakangi rasa cemburu dan dendam pribadi. Dugaan tersebut diperkuat oleh riwayat hubungan asmara antara saksi dan Erik Sahiwu; teguran bernada tinggi sebelum kejadian; penghadangan korban di lokasi tertentu; kehadiran rekan pelaku yang membawa senjata tajam. Fakta tersebut membuka dugaan bahwa kekerasan ini bukan peristiwa spontan semata, melainkan memiliki unsur kesengajaan dan persiapan, meskipun hal ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Analisis Hukum: Pasal KUHP yang Berpotensi Diterapkan

Berdasarkan fakta awal dan keterangan saksi, penyidik berpotensi menerapkan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 351 Ayat (3) KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP, dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 351 Ayat (3) KUHP: Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Pasal ini dapat diterapkan apabila kematian korban merupakan akibat dari penganiayaan tanpa niat membunuh secara langsung.

Pasal 338 KUHP: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Pasal ini relevan apabila terbukti adanya kesengajaan untuk menghilangkan nyawa, termasuk penggunaan senjata tajam ke bagian vital tubuh.

Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP: Kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Dapat dikenakan jika terbukti terjadi pengeroyokan oleh lebih dari satu orang di tempat umum.

Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP: Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana. Pasal ini memungkinkan pertanggungjawaban pidana tidak hanya pada pelaku penikaman, tetapi juga pihak yang mengajak, memprovokasi, atau turut serta dalam aksi tersebut.

Pertanggungjawaban Hukum Berlapis

Dalam konteks hukum pidana, apabila terbukti bahwa senjata tajam telah dipersiapkan sebelumnya; korban dihadang secara sengaja; kekerasan dilakukan secara bersama-sama; maka para pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman pidana belasan tahun penjara, bahkan mendekati maksimum hukuman pidana penjara jangka panjang.

Desakan Publik dan Tanggung Jawab Aparat

Peristiwa ini memicu keprihatinan masyarakat Tahuna. Publik mendesak aparat kepolisian untuk segera mengungkap identitas dan menangkap pelaku; mengusut tuntas motif dan peran masing-masing pihak; menjamin keadilan bagi korban dan keluarga. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi lanjutan terkait penetapan tersangka. Namun aparat memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Catatan Redaksi

Kasus ini menegaskan bahwa kecemburuan dan konflik personal tidak pernah menjadi pembenaran untuk kekerasan. Negara melalui aparat penegak hukum memiliki kewajiban memastikan setiap nyawa mendapat perlindungan hukum maksimal. Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini secara ketat dan menyajikan informasi lanjutan secara akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

(Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *