Morotai, LINTASLESTARI.NEWS — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Pulau Morotai tidak boleh lagi dilakukan secara tertutup, manipulatif, atau sewenang-wenang. Dana BOS adalah uang negara yang bersumber dari APBN, sehingga setiap rupiah penggunaannya wajib dibuka ke publik dan dapat diperiksa kapan saja.
Sekolah yang menolak memberikan informasi Dana BOS kepada pers dan masyarakat tidak hanya melanggar etika, tetapi berpotensi kuat melanggar hukum pidana. Penegasan keras ini disampaikan oleh Marnisto, Kepala Biro (Kabiro) Lintaslestari.News Wilayah Morotai, menyikapi masih adanya sekolah yang secara sadar menutup data RKAS dan realisasi Dana BOS.
“Dana BOS bukan milik kepala sekolah, bukan milik komite, dan bukan urusan internal. Itu uang rakyat. Menutup informasinya berarti membuka diri pada masalah hukum,” tegas Marnisto.
MENGHAMBAT PERS = ANCAMAN PIDANA PENJARA
Hak pers dan masyarakat untuk mengawasi Dana BOS dilindungi langsung oleh konstitusi dan undang-undang. Pasal 28F UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi. Karena itu, menutup informasi Dana BOS adalah tindakan inkonstitusional.
Lebih tegas lagi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberi perlindungan hukum penuh bagi wartawan.
– Pasal 4 ayat (3) UU Pers: Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
– Pasal 18 ayat (1) UU Pers: Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
“Kepala sekolah atau pihak mana pun yang menghalangi wartawan mengakses data BOS bisa langsung berhadapan dengan pidana penjara dan denda ratusan juta,” tegas Marnisto.
MENOLAK DATA BOS JUGA MELANGGAR UU KIP
Kewajiban membuka Dana BOS juga diperintahkan secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
– Pasal 2 ayat (1): Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap orang.
– Pasal 9 ayat (2) huruf b: Badan publik wajib mengumumkan informasi tentang keuangan negara.
Sekolah penerima Dana BOS secara hukum adalah badan publik, karena mengelola keuangan negara. Lebih jauh, Pasal 52 UU KIP mengatur sanksi pidana:
– Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, atau tidak menerbitkan Informasi Publik yang wajib diumumkan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000 (lima juta rupiah).
“Menolak membuka RKAS dan realisasi BOS bukan pelanggaran ringan. Itu sudah masuk wilayah pidana UU KIP,” kata Marnisto.
MENUTUPI DANA BOS BISA JERAT UU KEUANGAN NEGARA
Alasan klasik sekolah seperti ‘harus izin dinas’, ‘data internal’, atau ‘takut diperiksa’ seluruhnya tidak berdasar hukum. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1), mewajibkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara transparan, tertib, dan bertanggung jawab.
Jika penutupan informasi disertai dugaan penyimpangan, aparat penegak hukum dapat menelusuri hingga ke tindak pidana korupsi sesuai UU Tipikor.
TRANSPARANSI MELINDUNGI, MENUTUPI MENGHANCURKAN
Marnisto menegaskan bahwa sekolah yang transparan justru aman secara hukum, sementara yang menutup-nutupi sedang menggali masalahnya sendiri.
“Buka data BOS berarti melindungi diri. Menutupnya berarti menyiapkan pintu masuk pemeriksaan, audit, bahkan pidana,” tegasnya. Ia mengingatkan bahwa petunjuk teknis Dana BOS secara eksplisit mewajibkan sekolah mempublikasikan penggunaan dana melalui papan pengumuman atau media informasi sekolah.
PERINGATAN TERBUKA
“Dana BOS adalah uang rakyat. Pers berhak mengawasi. Masyarakat berhak tahu. Sekolah WAJIB membuka. Siapa pun yang masih menutup informasi Dana BOS di Morotai harus siap berhadapan dengan konsekuensi hukum,” pungkas Marnisto, Kabiro Lintaslestari.News Wilayah Morotai.
Marnisto : Gula
Kabiro Morotai







