SANGIHE, LintasLestari.News – Polres Kepulauan Sangihe memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) dan obat-obatan tertentu hasil operasi selama Semester II Tahun 2025 dan Triwulan I Tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (12/3/2026) di depan Aula Sanika Satyawada Polres Kepulauan Sangihe.
Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari, Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Abdul Kholik, Dandim 1301 Tahuna Letkol Czi Nazarudin, serta unsur Forkopimda dan perwakilan instansi terkait lainnya.
Dalam laporan Satresnarkoba Polres Kepulauan Sangihe disebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polres dan Polsek jajaran.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 2.525 liter minuman keras jenis Cap Tikus, ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek dan golongan, serta 690 butir obat keras yang mengandung
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara menuangkan minuman keras ke dalam lubang yang telah disiapkan kemudian ditimbun, sementara obat-obatan dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam drum.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Kepulauan Sangihe dalam menekan peredaran minuman keras ilegal dan penyalahgunaan obat-obatan di wilayah hukum Polres Kepulauan Sangihe.
M Sanggel







