Sulawesi Utara, Lintaslestari.news – (24/02/2026) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025–2044 resmi disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara pada Selasa (24/2/2026).
Persetujuan ini menandai langkah strategis dalam menentukan arah pembangunan daerah selama dua dekade ke depan. RTRW bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi merupakan instrumen hukum yang menjadi pedoman utama dalam pengelolaan ruang, pembangunan wilayah, investasi, perlindungan lingkungan, serta penguatan ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat.
Tokoh penggagas, Yulius Selvanus, menyampaikan bahwa Ranperda RTRW 2025–2044 merupakan “mahakarya regulasi” yang disusun sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional dalam memastikan pembangunan Sulawesi Utara berjalan terarah, adil, dan berkelanjutan.
“Ini bukan sekadar dokumen tata ruang. Ini adalah peta jalan pembangunan Sulawesi Utara selama 20 tahun ke depan demi kemaslahatan rakyat,” tegasnya.
Telah Kantongi Persetujuan Substansi Nasional
Sebelum disahkan di tingkat daerah, Ranperda RTRW ini telah melalui proses harmonisasi dengan pemerintah pusat dan secara resmi memperoleh Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN pada 19 Februari 2026.
Persetujuan tersebut menjadi indikator bahwa:
Struktur ruang dan pola ruang telah sesuai kebijakan nasional
Perencanaan wilayah mengacu pada prinsip pembangunan berkelanjutan
Sinkronisasi pusat–daerah telah terpenuhi
Kepastian hukum tata ruang bagi investasi dan pembangunan semakin kuat
Dengan validasi tersebut, RTRW Sulut dipastikan selaras dengan sistem penataan ruang nasional serta strategi pembangunan jangka panjang Indonesia.
Menjaga Keseimbangan Ekonomi dan Lingkungan
Ranperda RTRW Sulut 2025–2044 menempatkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan sebagai prinsip utama.
Beberapa fokus utama dalam RTRW ini meliputi:
Pengembangan kawasan ekonomi strategis
Perlindungan kawasan lindung dan ekosistem
Penguatan konektivitas wilayah penataan kawasan permukiman berkelanjutan
Pengendalian alih fungsi lahan
Mitigasi risiko bencana berbasis tata ruang
Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan pembangunan yang tidak hanya cepat, tetapi juga berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Masuk Tahap Evaluasi Kemendagri
Pasca persetujuan legislatif, Ranperda RTRW Sulut 2025–2044 selanjutnya akan memasuki tahapan evaluasi di Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah definitif.
Seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan diharapkan turut mengawal proses ini secara kolektif dengan semangat Mapalus dan gotong royong — nilai budaya lokal yang menjadi kekuatan sosial masyarakat Sulawesi Utara.
Fondasi Masa Depan Sulawesi Utara
Dengan disetujuinya Ranperda RTRW ini, Sulawesi Utara kini memiliki landasan strategis untuk:
✔ Mendorong investasi yang terarah
✔ Menghindari konflik pemanfaatan ruang
✔ Menjaga keberlanjutan lingkungan
✔ Mempercepat pemerataan pembangunan
✔ Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
RTRW 2025–2044 diharapkan menjadi kompas pembangunan yang mampu membawa Sulawesi Utara menuju masa depan yang lebih maju, tangguh, dan berdaya saing tanpa mengorbankan kelestarian alam.
Semangat kolaborasi antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat menjadi kunci agar implementasi RTRW dapat berjalan efektif demi terwujudnya Sulawesi Utara yang sejahtera dan berkelanjutan.
Ferdinand Sahempa
Kaperwil Sulawesi Utara Lintaslestari.News







