Rayakan Ulang Tahun dengan Miras, Aksi Pembacokan di Gosoma Berujung Dua Korban

HALMAHERA UTARA , (Gosoma ) Lintaslestari.news – Perayaan ulang tahun yang disertai konsumsi minuman keras berujung tragis. Tim Resmob Canga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara mengamankan seorang pemuda berinisial FR (21) atas dugaan tindak pidana pembacokan yang mengakibatkan dua orang korban luka, di Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Jumat (6/2/2026) dini hari.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 00.30 WIT. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat pelaku FR, warga Desa Gosoma, tengah merayakan ulang tahunnya di sebuah bangunan mebel bersama sejumlah rekannya. Dalam kegiatan tersebut, pelaku dan teman-temannya diketahui mengonsumsi minuman keras sambil memutar musik dengan volume keras.

Akibat suara musik yang dinilai mengganggu ketenteraman warga, sejumlah pemuda setempat diduga melakukan pelemparan batu ke atap bangunan mebel. Pelaku yang berada di bawah pengaruh minuman keras kemudian tersulut emosi dan melakukan pengejaran sambil membawa senjata tajam jenis parang.

Namun dalam pengejaran tersebut, pelaku tidak mendapati para pemuda yang diduga melakukan pelemparan, melainkan bertemu dengan korban pertama berinisial WFT (52), warga Desa Gosoma. Tanpa alasan yang jelas, pelaku kemudian melakukan pembacokan yang mengakibatkan korban mengalami luka sobek pada tangan kiri, luka sobek di dada kanan, luka sobek di pundak kanan, serta luka gores pada lutut kiri.

Melihat kejadian tersebut, korban kedua berinisial SK (19), warga Desa Upa, Kecamatan Tobelo Selatan, yang merupakan teman pelaku, berupaya melerai. Namun upaya tersebut justru mengakibatkan korban kedua terkena sabetan parang di tangan kanan.

Kedua korban segera dilarikan dan mendapatkan perawatan medis di RSUD Tobelo. Sementara itu, pelaku berhasil diamankan oleh Tim Resmob Canga Satreskrim Polres Halmahera Utara dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Halut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras secara berlebihan serta menghindari tindakan main hakim sendiri yang dapat berujung pada tindak pidana serius dan membahayakan keselamatan orang lain.

Marnisto
Kaperwil Maluku Utara

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *