Minahasa Utara, Lintaslestari.news – Tim Resmob Polres Minahasa Utara (Minut) bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial FT (19), yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Desa Pinenek, Kecamatan Likupang Timur, Senin (09/01/2026).
Penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Minut, IPTU Lega Ikhwan Herbayu, S.Tr.K., M.H., setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dengan nomor: LP/B/137/II/2026/SPKT/POLRES MINAHASA UTARA.
Laporan Diterima, Tim Langsung Bergerak
Berdasarkan keterangan resmi dari pihak kepolisian, setelah laporan diterima, tim penyidik segera melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) serta pendalaman terhadap keluarga korban guna memastikan kronologi dan mengidentifikasi terduga pelaku.
Dari hasil pengembangan penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengantongi identitas serta lokasi keberadaan FT.
“Setelah mengantongi identitas dan lokasi terduga pelaku, tim langsung bergerak menuju Desa Pinenek Jaga 01 dan berhasil mengamankan FT tanpa perlawanan,” ujar IPTU Lega Ikhwan Herbayu dalam keterangan resminya.
Diamankan Tanpa Perlawanan
Terduga pelaku yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas itu diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Minahasa Utara untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Selain mengamankan terduga pelaku, penyidik juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah dokumentasi sebagai barang bukti awal guna memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.
Komitmen Tegas Polres Minut
Polres Minahasa Utara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
Langkah cepat yang dilakukan jajaran Resmob disebut sebagai bagian dari upaya menjaga rasa aman masyarakat serta memberikan perlindungan hukum maksimal kepada anak sebagai kelompok rentan yang dilindungi undang-undang.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan mendalami seluruh unsur peristiwa untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: Resmob Polres Minut
Tofan Angkobos
Kabiro Lintas Adat & Budaya
Minahasa Utara







