Pekalongan, lintaslestari.news – Upaya Pemerintah Kota Pekalongan untuk mewujudkan kemandirian ekonomi sektor perikanan melalui pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) mandiri belum adanya titik terang dari tahun 2023 Hingga sekarang pada Februari 2026, rencana strategis tersebut masih terganjal oleh ketidakjelasan batas lahan milik PT Perikanan Indonesia (Persero), yang terkesan memperlambat proses penentuan batas titik koordinat wilayahnya.
Laheng Wartawan dan Penggiat Kebijakan Pemerintah menyatakan keprihatinannya atas beban APBD Kota Pekalongan yang harus terkuras miliaran rupiah setiap tahun hanya untuk menyewa lahan TPI kepada pihak BUMN. “Sangat miris, setiap tahun pemerintah kota membayar miliaran rupiah yang disetor per bulan, padahal anggaran Transfer Ke Daerah (TKD) tahun ini sedang berkurang,” ujar Laheng saat mendatangi kantor PT Perikanan Indonesia, Kamis (12/2).
Menurut Laheng, fasilitas TPI yang disewa saat ini terkesan kurang terurus dan kalah bersaing dengan TPI kecil di kabupaten Batang dan Kabupaten Pekalongan. Hal inilah yang mendorong urgensi pembangunan TPI mandiri agar PAD (Pendapatan Asli Daerah) dapat diterima secara maksimal dan nelayan lebih berdaya. Namun, proses ini sudah menggantung selama kurang lebih dua tahun tanpa titik terang.
Meskipun telah dilakukan pertemuan antara Walikota Pekalongan, BPN, dan pihak PT Perikanan Indonesia, masalah penetapan batas lahan tetap menjadi batu sandungan. Pihak BUMN tersebut dinilai berbelit-belit dan kurang responsif dalam memberikan keterangan batas tanah miliknya. Ujar Laheng
Disisi lain
Syukron dari dinas kelautan dan perikanan (DKP) Kota Pekalongan Mengungkapkan “Bahwa pihaknya sudah terus mengejar nota kesepahaman (MoU) dan kejelasan lahan. Namun, informasi yang dibutuhkan tak kunjung diberikan oleh pihak PT Perikanan Indonesia.jelasnya
Dalam permasalahan ini Laheng melakukan upaya konfirmasi langsung ke Kepala Cabang PT Perikanan Indonesia pada Kamis (12/2) pun gagal karena yang bersangkutan belum bisa ditemui.
Kini, publik berharap dan menanti ketegasan pemerintah pusat dan transparansi BUMN agar pembangunan TPI mandiri kota Pekalongan tidak sekadar menjadi wacana abadi, apalagi lahan tanah negara tersebut bisa digunakan untuk program pemerintah pusat yaitu pembikinan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) dikarenakan area lahan tersebut masuk dalam kriteria persyaratan program, demi menyelamatkan keuangan daerah dan kesejahteraan nelayan lokal.Tutup Laheng
(TRI WIDIARSIH)







