Sidang Perdana Gugatan PTUN Sertifikat Tanah Likupang Timur Digelar, Keluarga Kahengkeng Tempuh Jalur Hukum

Manado, Lintaslestari.news — Sidang perdana gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado resmi digelar terkait terbitnya sertifikat tanah yang diduga bermasalah secara prosedural. Gugatan tersebut diajukan atas objek tanah milik keluarga Kahengkeng Dea Kalinaun, yang berlokasi di Kecamatan Likupang Timur.

Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat menilai penerbitan sertifikat tanah dimaksud tidak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Atas dasar itu, upaya hukum melalui PTUN ditempuh guna memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.

Proses gugatan ini didampingi oleh Kantor Advokat Anace Padang, SH dan Partners, selaku kuasa hukum pihak penggugat. Pada sidang perdana, agenda masih berupa pemeriksaan awal serta kelengkapan administrasi perkara oleh majelis hakim.

Kuasa hukum penggugat menyampaikan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk perjuangan untuk mempertahankan hak atas tanah keluarga yang dinilai telah dirugikan akibat penerbitan sertifikat tersebut. Pihaknya berharap proses persidangan dapat berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.

Sidang lanjutan akan digelar sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Manado

(Yoksan Salendah, C.par., CBJ., CEJ.)
Kepala Perwakilan (Kaperwil) Sulawesi Utara

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *