Morowali Utara, Lintaslestari.news – Konsorsium Masyarakat Lingkar Tambang Bersatu (KM LTB) melayangkan ultimatum keras kepada tiga perusahaan industri besar: PT SEI, PT GNI, dan PT NNI. Mereka menuntut pertanggungjawaban nyata atas pencemaran di Sungai Buaya yang telah melumpuhkan sektor perikanan dan tambak di wilayah tersebut.
Kerugian Ekonomi: Dari Ratusan Hektare Menjadi Sisa-Sisa
Masyarakat setempat menjelaskan bahwa jauh sebelum kehadiran perusahaan pertambangan pada tahun 2021, Sungai Buaya merupakan sumber kemakmuran bagi petani tambak sejak tahun 1990-an.
- Dulu: Luas tambak mencapai ratusan hektare dengan produktivitas mencapai 10 kali lipat dari jumlah bibit (1 ton bibit menghasilkan 10 ton panen).
- Sekarang: Produktivitas merosot tajam. Wilayah produktif menyusut dari 100 hektare menjadi hanya 10 hektare dengan hasil yang minim. Bibit ikan dan udang dilaporkan sering mati sebelum mencapai usia empat bulan.
Temuan Laboratorium: Kandungan Logam Berat Berbahaya
Koordinator Lapangan KM LTB, Muslim Dirgantara, menegaskan bahwa penurunan hasil tambak ini bukan tanpa sebab. Berdasarkan uji sampel air yang dilakukan di UPA Laboratorium Terpadu Universitas Halu Oleo (Metode SNI 6989-82:2018), ditemukan kandungan logam berat sebagai berikut:
| Parameter | Hasil Uji | Keterangan |
| Timbal (Pb) | 38,51 mg/L | Indikator aktivitas pengolahan mineral |
| Cadmium (Cd) | 0,382 mg/L | Logam berat berbahaya bagi ekosistem air |
| Arsen (As) | < 0,04 mg/L | Unsur kimia terkait limbah industri |
“Hasil lab ini adalah tamparan bagi dinas terkait. Ini menunjukkan gagalnya pengawasan lingkungan dan menimbulkan tanda tanya besar terhadap validitas dokumen AMDAL ketiga perusahaan tersebut,” ujar Muslim.
Tudingan Kejahatan Lingkungan dan Pelanggaran HAM
Konsorsium menilai persoalan ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan tindak pidana kejahatan lingkungan dan pelanggaran HAM. Hal ini dikarenakan aktivitas perusahaan dianggap telah memutus sendi-sendi kehidupan ekonomi masyarakat nelayan.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas sesuai dengan:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) Pasal 104 – 123.
Komitmen Aksi Massa
Meskipun sempat ada upaya mediasi melalui kepala desa, masyarakat menilai pihak perusahaan terus memberikan respon yang berbelit-belit. Saat ini, warga tengah menunggu hasil uji sampel dari DLHK Provinsi Sulawesi Tengah yang dibiayai oleh perusahaan.
“Ini bukan sekadar ancaman, tapi komitmen. Sungai Buaya adalah jantung kehidupan kami. Jika tidak ada itikad baik untuk ganti rugi, kami akan melakukan aksi besar-besaran. Negara harus hadir melindungi masyarakat, bukan tunduk pada korporasi,” tegas Muslim menutup keterangannya.
(RED)







