Sulawesi Utara, Lintaslestari.news – Meninggalnya seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Universitas Negeri Manado (UNIMA) memantik keprihatinan mendalam sekaligus sorotan serius terhadap sistem perlindungan mahasiswa di lingkungan pendidikan tinggi. Peristiwa ini tidak hanya menyisakan duka, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mendasar terkait tanggung jawab institusi dan efektivitas mekanisme pencegahan serta penanganan kekerasan seksual di kampus.Senin(05/01/2026)
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) secara resmi menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya korban. Dalam pernyataannya, kementerian menegaskan sikap tegas menolak segala bentuk kekerasan seksual di perguruan tinggi dan menyatakan komitmen untuk mendorong penanganan kasus secara adil, transparan, serta berpihak pada korban.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa negara tidak boleh bersikap pasif terhadap setiap indikasi kekerasan seksual di kampus, terlebih ketika peristiwa tersebut berujung pada hilangnya nyawa seorang mahasiswa.
Desakan Transparansi dan Tanggung Jawab Kampus
Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh perguruan tinggi untuk memastikan bahwa kampus bukan sekadar ruang akademik, tetapi juga ruang aman. Publik kini menyoroti sejauh mana peran pimpinan perguruan tinggi, satuan tugas internal, serta sistem pengaduan kampus bekerja secara efektif dan responsif terhadap laporan atau indikasi kekerasan seksual.
Secara regulatif, setiap perguruan tinggi wajib membentuk dan mengaktifkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Kewajiban ini diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Dalam Pasal 6 hingga Pasal 8 regulasi tersebut, ditegaskan bahwa pimpinan perguruan tinggi bertanggung jawab penuh atas pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan seksual, termasuk menjamin kerahasiaan, keamanan, dan hak-hak korban.
Negara Wajib Hadir: UU TPKS Jadi Payung Hukum Utama
Selain regulasi sektoral pendidikan tinggi, kasus ini juga harus dilihat dalam kerangka Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU ini menegaskan bahwa kekerasan seksual merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan dan mewajibkan negara untuk memastikan perlindungan, pendampingan, serta pemulihan korban.
UU TPKS juga mengatur hak korban atas:
- Penanganan yang berperspektif korban,
- Pendampingan hukum dan psikologis,
- Serta larangan tindakan yang menyalahkan atau merugikan korban (victim blaming).
Dengan demikian, setiap dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus tidak hanya menjadi persoalan etik atau internal institusi, tetapi juga berpotensi menjadi peristiwa pidana yang harus ditangani secara profesional oleh aparat penegak hukum.
Saluran Pengaduan dan Pengawasan Kementerian
Kemdiktisaintek mengimbau sivitas akademika dan masyarakat yang mengetahui atau mengalami kekerasan seksual untuk segera melapor melalui jalur resmi, yakni Pusat Panggilan Unit Layanan Terpadu (ULT) 126 atau melalui laman aduanitjen.kemdiktisaintek.go.id. Mekanisme ini disediakan untuk memastikan laporan dapat ditindaklanjuti secara cepat, objektif, dan terpantau langsung oleh kementerian.
Langkah ini sekaligus menjadi instrumen pengawasan terhadap kampus agar tidak menutup-nutupi kasus atau menyelesaikannya secara tidak akuntabel.
Momentum Evaluasi Nasional
Tragedi ini seharusnya menjadi momentum evaluasi nasional terhadap implementasi Permendikbudristek 30/2021 dan UU TPKS di lingkungan perguruan tinggi. Komitmen membangun “Kampus Berdampak” dan “Kampus Transformatif” tidak boleh berhenti pada slogan, tetapi harus tercermin dalam keberanian institusi menegakkan aturan, melindungi korban, dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku.
Kemdiktisaintek menegaskan bahwa kampus masa depan adalah kampus yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, dan keselamatan setiap insan akademik—tanpa kompromi terhadap kekerasan dalam bentuk apa pun.
(Ferdinand Sahempa)







