Morotai (Maluku Utara ) Lintaslestari.news – Jika APBD adalah jantung pembangunan daerah, maka Ranperda Pertanggungjawaban adalah laporan denyutnya selama setahun.
Hal itulah yang terjadi di Daruba, Rabu (29/7/2026) kemarin. Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulau Morotai menjadi saksi disepakatinya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.
Yang menarik, Bupati tidak hadir langsung. Amanah itu diemban Sekretaris Daerah, Muhammad Umar Ali. Kehadiran Sekda mewakili Bupati adalah hal yang lazim dalam tata kelola pemerintahan, menunjukkan bahwa roda birokrasi tetap berjalan secara kelembagaan.

Dalam pidatonya, ada dua pesan kunci yang disampaikan Sekda.
Pertama, soal akuntabilitas. Ia menekankan bahwa APBD 2025 bukan hanya soal angka pendapatan dan belanja, tapi soal kepercayaan publik. Karena itu, penyusunannya harus transparan dan akuntabel.
Kedua, soal sinergi. Ia mengakui peran DPRD. Tanpa pembahasan yang kritis dari Banggar DPRD dan TAPD, Ranperda ini tidak akan matang. Ini adalah mekanisme checks and balances yang sehat.
Dari sudut pandang legislatif, persetujuan ini bukanlah stempel buta. Sebelumnya, DPRD telah melakukan pendalaman terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit BPK. Setiap catatan BPK dan rekomendasi dewan wajib ditindaklanjuti eksekutif.
Kini, bola berada di tangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk melakukan evaluasi. Setelah itu, barulah Ranperda ini sah menjadi Peraturan Daerah dan menjadi landasan untuk perbaikan APBD tahun-tahun mendatang.
Bagi masyarakat Morotai, persetujuan ini diharapkan bermuara pada satu hal, yaitu pembangunan yang lebih tepat sasaran.
Kaperwil – Malut
Josafat Muman.







