Mataram (NTB) , Lintaslestari.news – Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 pada 19 Agustus 2026. SEMA tersebut menegaskan putusan bebas atau vrijspraak tidak dapat diajukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi.
Dalam situs Dandapala milik Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA, penerbitan SEMA 4/2026 sekaligus mencabut SEMA Nomor 8 Tahun 2011. Aturan ini menjadi pedoman bagi pimpinan dan hakim pada badan peradilan pidana dalam pelaksanaan putusan bebas serta putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
Dalam putusan bebas, majelis hakim menyatakan dakwaan penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Karena itu, terdakwa yang diputus bebas harus dipulihkan hak kemerdekaannya tanpa dibayangi proses hukum lanjutan melalui banding ataupun kasasi.
Ketentuan tersebut berbeda dengan putusan lepas atau onslag van alle rechtsvervolging. Pada putusan lepas, perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti secara materiil, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Untuk terdakwa yang diputus lepas, SEMA 4/2026 mengatur agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan pada hari yang sama ketika putusan dibacakan. Jika kemudian diajukan upaya hukum, kewenangan mengenai penahanan berada pada pengadilan tingkat banding.
Penerbitan SEMA baru ini menjadi perhatian di NTB karena Kejaksaan Tinggi NTB sebelumnya telah mengajukan kasasi atas vonis bebas dalam perkara dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD NTB. Tiga terdakwa yang divonis bebas adalah Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman (IJU), dan M. Nashib Ikroman (Acip).
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Harun Al Rasyid membenarkan permohonan kasasi telah diajukan pada Jumat 14 Agustus 2026 Namun hingga Rabu, 19 Agustus 2026, Kejati NTB masih menunggu respons dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.
Belum ada jawaban dari PN Tipikor Mataram,” kata Harun.
Kejati NTB juga telah mengetahui adanya SEMA 4/2026 yang mengatur putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum. Namun Harun belum memberikan penjelasan mengenai langkah kejaksaan setelah terbitnya aturan tersebut.
“Kita tunggu saja,” ujar Harun.
Posisi perkara gratifikasi DPRD NTB menjadi menarik karena permohonan kasasi Kejati NTB telah diajukan sebelum SEMA 4/2026 diterbitkan. Sementara itu, SEMA terbaru MA kini memberikan pedoman yang secara tegas menyatakan putusan bebas tidak dapat diajukan banding maupun kasasi.
Sebelumnya, jaksa menuntut Hamdan Kasim, IJU, dan Acip dengan pidana penjara masing-masing satu tahun enam bulan. Jaksa juga menuntut ketiganya membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram kemudian menjatuhkan vonis bebas terhadap ketiga terdakwa, Rabu 5 Agustus 2026. Ketiganya dinyatakan tidak bersalah dan dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti.
(K.Mrudin)







