Polda Jambi Tegas Berantas Minyak Ilegal, 22.800 Liter Barang Bukti Diamankan

Jambi , Lintaslestari.news- Polda Jambi bersama polres jajaran terus memperkuat upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan aktivitas minyak bumi ilegal di wilayah hukum Polda Jambi.

Dalam kurun waktu dua pekan, terhitung sejak 27 Agustus hingga 10 September 2026, jajaran kepolisian berhasil mengungkap dan menindak enam perkara dengan menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi turut mengamankan 22.800 liter minyak dan BBM serta enam unit kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut barang bukti.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., mengatakan, penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas berbagai bentuk penyalahgunaan BBM maupun aktivitas minyak bumi ilegal. Dilansir dari TBN Jambi, Kamis (10/9/26).

Berhasil melakukan penanganan ataupun penindakan terhadap enam perkara, dengan delapan orang tersangka, kemudian enam unit kendaraan serta barang bukti minyak bumi, bensin olahan dan BBM solar dengan jumlah keseluruhan sekitar 22.800 liter,” ujar Kabid Humas Polda Jambi.

Delapan tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AP (25), SP (37), IA (19), RU (34), MAR (26), FN (20), IHS (31), dan S (36).

Penindakan dilakukan di sejumlah lokasi, di antaranya wilayah Sungai Bahar, Jaluko, Alam Barajo Kota Jambi, dan Mestong.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 10.000 liter minyak mentah atau minyak bumi yang diduga berasal dari aktivitas illegal drilling. Barang bukti tersebut diangkut menggunakan satu unit Mitsubishi Canter.

Selain itu, sebanyak 3.000 liter minyak mentah hasil dugaan illegal drilling turut diamankan dari satu unit Mitsubishi L300

Jajaran kepolisian juga mengamankan sekitar 2.000 liter bensin olahan yang diangkut menggunakan satu unit Wuling Confero dan diduga tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Sementara itu, sebanyak 1.190 liter BBM jenis solar diamankan dalam 34 jeriken plastik berkapasitas 35 liter. Solar tersebut diduga akan diperjualbelikan kembali kepada pihak lain. Polisi juga mengamankan 5.600 liter minyak mentah yang diangkut menggunakan dua unit Suzuki Carry. Masing-masing kendaraan membawa dua tedmon dan empat drum plastik.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si. menegaskan, terhadap para tersangka dilakukan proses hukum sesuai dengan perbuatan dan ketentuan pidana yang dilanggar.

Para tersangka di antaranya dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, terkait kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja sama.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Migas, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, terkait penyalahgunaan kegiatan usaha niaga minyak dan gas bumi.

Penindakan ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Polda Jambi dan jajaran dalam menjaga ketertiban distribusi BBM, mencegah penyalahgunaan sumber daya energi, serta memastikan aktivitas usaha di sektor minyak dan gas bumi berlangsung sesuai ketentuan hukum. (Humas Polda Jambi )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *