ALIANSI BURUH BANTEN BERSATU KOTA TANGERANG KAWAL PENGESAHAN UU PELINDUNGAN KETENAGAKERJAAN

KOTA TANGERANG , Lintaslestari.news – Kamis, 10 September 2026 Aliansi Buruh Banten Bersatu atau AB3 Wilayah Kota Tangerang menggelar aksi untuk mengawal proses pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang diusulkan oleh Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI).

Aksi tersebut diikuti sejumlah elemen serikat pekerja yang tergabung dalam AB3, di antaranya FSBN KASBI, FSP KEP SPSI Arcadia (AGN), FSP FARKES R, KSPSI 1973, FSP KEP KSPSI (MJH), FSP LEM KSPSI (MJH), FSP RTMM KSPSI (MJH), KSPBI, SPERBUPAS GSBI, dan SEPETA.

Dalam aksinya, massa buruh menyuarakan sejumlah tuntutan terkait perlindungan, kepastian, dan kesejahteraan pekerja. AB3 menolak pekerja ditempatkan bertahun-tahun dalam status kontrak. Mereka menegaskan tidak boleh ada generasi buruh yang bekerja layaknya pekerja tetap, tetapi tetap berstatus sebagai pekerja sementara.

Massa juga menolak praktik outsourcing yang dinilai hanya sekadar diperbaiki. AB3 meminta praktik perdagangan tenaga kerja dihentikan. Selain itu, mereka menyoroti praktik pemagangan yang dinilai tidak boleh menjadi pintu belakang untuk mendapatkan tenaga kerja murah maupun menggeser hubungan kerja PKWTT atau PKWT menjadi hubungan yang hanya diberi label “magang”.

AB3 turut memberikan perhatian terhadap keberadaan pekerja platform. Mereka menilai pekerja platform bukan sekadar “mitra”, dan meminta hubungan antara pekerja platform dengan perusahaan mendapatkan kepastian sebagai hubungan kerja secara langsung dengan pengusaha.

Dalam persoalan pengupahan, AB3 Wilayah Kota Tangerang mempertahankan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai salah satu unsur dalam sistem pengupahan serta meminta KHL digunakan dalam penetapan upah melalui Dewan Pengupahan kota atau kabupaten.

Massa buruh juga mendesak pemberian sanksi pidana yang tegas kepada pengusaha yang melakukan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja, termasuk persoalan upah, pesangon, PHK, kebebasan berserikat, dan hak normatif lainnya yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.

Dalam aspirasinya, AB3 juga menyinggung Konvensi ILO Nomor 87 dan Nomor 98 mengenai kebebasan berserikat dan hak berorganisasi. Mereka juga meminta agar pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru tidak kembali menjadi aturan yang dianggap serupa dengan “Cipta Kerja Jilid II”, dengan merujuk pada Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Untuk itu, Aliansi Buruh Banten Bersatu Wilayah Kota Tangerang mendesak DPRD Kota Tangerang agar membuat surat rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, dan Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Adapun tuntutan utama yang disuarakan adalah:

“SAHKAN UNDANG-UNDANG PELINDUNGAN KETENAGAKERJAAN SESUAI USULAN KOALISI BESAR PERJUANGAN BURUH INDONESIA (KBPBI).”

Aksi kemudian bergerak dan berakhir di depan Gedung DPRD Kota Tangerang. Di lokasi tersebut, massa kembali menyampaikan aspirasi dan tuntutannya, dengan harapan DPRD Kota Tangerang dapat meneruskan rekomendasi tersebut kepada pemerintah pusat.

Dari depan Gedung DPRD Kota Tangerang, Aliansi Buruh Banten Bersatu menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perjuangan terhadap perlindungan, kepastian hukum, dan kesejahteraan pekerja.

(Yusrin)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *