Jakarta , HUMAS MKRI Lintaslestari.news – (Selasa, 29/9/2026) Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan Lukman Nulhakim. Sidang pengucapan Putusan Nomor 325/PUU-XXIV/2026 ini digelar pada Selasa (29/09/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Mahkamah dalam pertimbangannya yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo mengatakan Pemohon dalam positanya tidak menguraikan pertentangan norma yang diuji terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). “Di satu sisi Pemohon mempersoalkan ketidakjelasan ukuran frasa “orang tuanya yang tidak mampu agar dapat memastikan pengecualian dari kewajiban ikut menanggung biaya” dalam norma Pasal 12 ayat (1) huruf d dan Pasal 12 ayat (2) huruf b UU 20/2003 yang dikaitkan dengan kondisi ketidakmampuan Pemohon secara ekonomi untuk membiayai pendidikan anak-anak Pemohon,” kata Suhartoyo.
Menurut Mahkamah, uraian posita Pemohon tidak menunjukkan persoalan konstitusionalitas norma dalam pengujian undang-undang tersebut yang terkait dengan pengecualian untuk dibebaskan dari menanggung biaya pendidikan sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (2) UU Sisdiknas mengenai kewajiban peserta didik, namun lebih pada keinginan Pemohon atas tanggung jawab biaya pendidikan.
Berikutnya terhadap bagian petitum permohonan, Mahkamah menilai Pemohon menginginkan pengecualian dalam hal pembiayaan pendidikan anak-anaknya karena merasa tidak mampu. Namun, dalam alasan permohonan tidak terdapat uraian mengenai pengecualian pembiayaan pendidikan seperti apa yang diinginkan Pemohon. “Jika pengecualian dimaknai lagi dengan pengecualian secara bersyarat sebagaimana petitum Pemohon angka tiga, maka ketentuan norma pengecualian dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b UU 20/2003 menjadi tidak jelas yang menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum,” kata Suhartoyo. Dengan pertimbangan tersebut Mahkamah menilai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.
Sebagai tambahan informasi, dalam pengujian Pasal 12 Ayat (1) huruf c dan huruf d serta ayat (2) huruf b UU Sisdiknas ini, Lukman mempersoalkan pembatasan bantuan pendidikan yang dikunci dengan kriteria “orang tua tidak mampu”. Sementara dalam pengujian Pasal 24 ayat (3) dan Pasal 46 ayat (1), Pemohon menguji legitimasi penarikan/penanggungan biaya pendidikan oleh masyarakat yang melahirkan beban SPP, uang pangkal, dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Lukman dalam permohonannya menjelaskan usaha rumah tangganya mengalami penurunan omzet usaha yang signifikan selama kurun 3-4 tahun ke belakang. Namun permohonan bantuan pendidikan/KIP ditolak oleh sistem administrasi karena NIK Pemohon terkunci di luar Desil 1-4 (dikategorikan mampu desil 6 secara sepihak).
Pemohon kini menghadapi kerugian aktual berupa tunggakan biaya sekolah, terhambat masuk jenjang perguruan tinggi dan mengalami kesulitan membayar UKT,” kata Lukman dalam siding perdana di MK, Senin (21/09/2026).
Ia berpandangan, melambungnya beban UKT dan penolakan KIP Kuliah bersumber langsung dari cacat metodologi penilaian desil (DTKS/P3KE/Regsosek) yang dijadikan filter mutlak oleh Pemerintah. Dengan argumentasi itu, Lukman meminta kepada MK untuk memberikan penafsiran konstitusional terhadap sejumlah norma yang diuji.
(Humas Mahkamah Konstitusi R.I )
Sidang Pengucapan Putusan Perkara 325/PUU-XXIV/2026 UU No 20 Thn 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional







